Nasional

Terbukti Lakukan Suap, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

apahabar.com, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, divonis dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda…

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, divonis dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan atas kasus suap. Foto-istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, divonis dengan pidana3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair4 bulan kurungan atas kasus suap.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan,” ujar ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (17/2).

Hakim menilai Azis telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik AzisSyamsyddin selama empat tahun. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yakniAzistidak mendukung programpemerintah dalam pemberantasan korupsi. Merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa tidak mengakuikesalahannyadan berbelit belit selama persidangan

Sementara itu, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukumdan memiliki tanggungan keluarga.

Politikus Partai Golkar itu dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).