Terbongkar! Motif Pembunuhan Waria di Tapin karena Dibakar Api Cemburu

Usai dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian motif dua orang tersangka pembunuhan seorang waria di Desa Antasari, Kabupaten Tapin akhirnya terungkap.

Oleh Sandy
Polres Tapin saat gelar Konferensi pers kasus pembunuhan Hariyadi alias Alya (33). Foto - apahabar.com/Sandy.

apahabar.com, RANTAU – Usai dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, motif dua orang tersangka pembunuhan seorang waria di Desa Antasari, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin akhirnya terungkap.

Kedua tersangka diketahui berinisial AM (17) dan AP (21) sedangkan korban seorang waria bernama Hariyadi alias Alya (33).

Hal itu terungkap saat Polres Tapin menggelar konferensi pers dan menghadirkan dua tersangka, Senin (27/3).

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengungkap pembunuhan dilatari hubungan sejenis antara pelaku dengan korban.

"Pelaku AM berpacaran dengan korban Ayla. Motifnya dikarenakan cemburu," paparnya.

Korban cemburu karena lantaran menduga AM berselingkuh dengan waria lain hingga terlibat cekcok tepatnya di depan SDN 1 Antasari Hilir tidak jauh dari lokasi mayat korban ditemukan.

"Gara-gara cemburu, malam itu meraka cekcok. Korban sempat menampar AM. Emosi, tidak terima dipukul AM memanggil kawannya AP dan melakukan penganiayaan," ujar AKBP El Saiser.

Diwartakan sebelumnya, warga menemukan mayat korban bermula saat tercium aroma tidak sedap, merasa curiga, warga mencari bau tidak sedap tersebut. Benar saja, ternyata ditemukan mayat manusia di lokasi itu.

Jenazah korban ditemukan di semak rerumputan diduga merupakan seorang waria bernama Hariyadi atau sering disapa Alya (32) warga Kecamatan Bakarangan, yang sebelumnya dikabarkan hilang selama lima hari.

Kuat dugaan tersebut, dengan adanya satu unit sepeda motor dan handphone milik korban didekat jenazah ditemukan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menambahkan bahwa korban ditemukan pada hari Selasa (21/3) sekitar pukul 18.00 WITA.

Sementara, kejadiannya pembunuhan pada Kamis (16/3) sekitar pukul 02.00 dini hari.

"Kedua tersangka kita amankan waktu sedang nongkrong di warung jablay wilayah Tapteng," ungkapnya.

Akibat ulahnya, AM dan AP pun terancam dijerat dengan tiga pasal KUHPidana, masing-masing Pasal 338, Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 531 ayat dengan ancaman penjPembunuhan Wariaara paling lama 15 tahun. 

Baca Juga: Dua Terduga Pembunuh Waria di Tapin Berhasil Dibekuk!