Hot Borneo

Terbongkar! Bertahun-tahun Gadis di Kutim Dirudapaksa Paman dan Ayah Kandung

apahabar.com, KUTIM – Sungguh tega apa yang dilakukan oleh dua pria di Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim)…

Oleh Syarif
Polisi memperlihatkan barang bukti kedua pelaku rudapaksa di Kutim. Foto-Istimewa

apahabar.com, KUTIM - Sungguh tega apa yang dilakukan oleh dua pria di Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim) ini.

Bagaimana tidak gadis yang masih berusia 8 tahun telah dirudapaksa berkali-kali. Ironisnya lagi, kedua pelaku ialah paman dan ayah kandungnya sendiri.

Seolah tak percaya, korban sebut saja Rini (bukan nama sebenarnya) ini bak mengalami ujian yang sangat berat bertahun-tahun.

Yakni bermula saat ia masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) alias saat berusia 8 tahun atau pada tahun 2017 lalu.

Kala itu orang tua Rini telah berpisah (cerai), ayah kandungnya tinggal sendiri dan ibunya tinggal bersama orang tuanya. Mau tak mau Rini dititipkan di rumah pamannya.

Namun bukannya mendapatkan perlindungan dan dibimbing, pamannya berinisial AK (57) itu justru menggagahinya berkali-kali. Tentu saja Rini tidak berani mengadukan hal ini kepada orang lain lantaran AK mengancamnya.

"Pelaku (AK) ini sudah melakukan hal itu kepada korban sejak berusia 8 tahun. Dilakukan berkali-kali, karena saat itu korban tinggal bersamanya. Orang tua korban ini pisah, ayahnya tinggal sendiri dan ibunya tinggal sama orang tuanya. Jadi dia dititipkan di rumah pelaku (AK)," jelas Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa saat konferensi pers pada Jumat (19/8).

Merasa nasibnya terancam dan lelah ditiduri pamannya, Rini pun memberanikan diri mengadukan perbuatan AK kepada ayah kandungnya yakni berinisial EF (44). Sayangnya EF tidak percaya apa yang diadukan putrinya itu.

Karena takut kembali ke rumah pamannya. Rini pun tinggal bersama ayah kandungnya di kawasan Sangkulirang. Namun bukannya mendapat rasa aman., EF justru malah malah ikut-ikutan merudapaksa anak kandungnya tersebut.

"Pengakuan ayah kandungnya enam kali. Dan sama, pelaku juga mengancam korban. Sehingga korban pun ketakutan. Sedangkan pengakuan pamannya hanya melakukan dua kali. Tapi kita belum percaya, tidak mungkin sejak 2017 hanya dua kali. Pasti berulang kali," bebernya.

Berkali-kali dirudapaksa ayah kandungnya, Rini pun akhirnya mengadukan tindakan ayah dan pamannya itu kepada ibu kandungnya. Mirisnya lagi, ibu kandung Rini juga tak percaya apa yang diadukan anaknya itu. Terlebih AK merupakan suami dari adik ibunya sendiri.

"Ibunya nggak percaya juga, jadi akhirnya korban menemui bibinya. Dan bibinya-lah yang melaporkan kejadian ini ke Polres Kutim," tuturnya.

Menerima laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan membawanya ke Mapolres Kutim. Polisi juga mengamankan barang bukti yakni pakaian korban. Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku bahwa mereka nekat merudapaksa Rini berkali-kali lantaran terbawa nafsu birahi yang tidak bisa dibendung.

Bahkan ayah kandung Rini mengaku terakhir merudapaksa korban saat ibu Rini menanyakan kepadanya apakah benar apa yang diadukan Rini tersebut. Saat itu EF menggagahi anaknya sendiri di rumah mantan istrinya pada Minggu (31/7) sekira pukul 23.30 wita.

"Terakahir dilakukan di rumah ibu korban. Pelaku (EF) melakukan itu di dalam kamar ibu korban saat semuanya sedang tidur," tuturnya.

Kedua pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi. Keduanya terancam dijerat Pasal Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.