Pendanaan UKM

Kemenkop Terbitkan Surat Berharga, Perluas Akses Pendanaan UKM

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) akan memperluas akses pendanaan bagi UKM melalui penerbitan surat berharga pada Securities Crowdfunding (SCF).

Pekerja memproduksi batik di Sentra Kerajinan Batik Tradisiku, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2020). Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) akan memperluas akses pendanaan bagi UKM melalui penerbitan surat berharga pada Securities Crowdfunding (SCF).

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Temmy Satya Permana menjelaskan hal itu dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/2).

Untuk merealisasikan langkah tersebut, KemenKopUKM melakukan pembahasan bersama Asosiasi Layanan Urunan Dana Indonesia (ALUDI) dan 13 SCF untuk dapat bersama-sama menyusun instrumen pembiayaan bagi UKM berupa surat utang kolektif.

"Dari pembahasan yang dilakukan bersama dengan ALUDI dan 13 SCF pada beberapa hari lalu, mereka tertarik dengan rencana penerbitan surat utang kolektif yang akan dilakukan oleh UKM,” kata Temmy.

Baca Juga: Meski Menggunakan Aplikasi, Pelaku UKM Belum Akrab dengan Transaksi Daring

Penerbitan surat utang kolektif tersebut, lanjutnya, lantaran ada investor yang berasal dari institusi sebagai standby buyer sehingga surat utang kolektif yang diterbitkan kemungkinan dapat terjual dengan baik.

Menurut Temmy, untuk mendorong penerbitan surat utang kolektif, pihaknya akan melakukan open call. Nantinya, calon UKM yang berminat menerbitkan surat utang kolektif akan diminta untuk mendaftar.

Lalu, KemenKopUKM akan melakukan verifikasi dan kurasi UKM yang selanjutnya UKM tersebut akan diajukan untuk dapat menjadi calon penerbit surat utang kolektif pada SCF.

"Hanya saja, tidak semua UKM bisa melakukan penerbitan surat utang kolektif," tegasnya.

Baca Juga: Kemenkop UKM Siap Fasilitasi Ekosistem Khusus UKM Kota Baru CINITY

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh UKM untuk bisa menerbitkan surat utang kolektif, antara lain harus memiliki badan hukum, minimal memiliki CV atau PT. Persyaratan lainnya adalah mempunyai laporan keuangan secara rutin yang diterbitkan tiap tahun.

Nantinya, UKM bisa mendapatkan pendanaan melalui penawaran surat berharga (efek), baik berupa saham maupun berupa obligasi atau sukuk. UKM juga dapat menawarkan efeknya melalui SCF, UKM menjadi penerbit yang menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

"UKM sebagai penerbit nantinya akan menawarkan efeknya melalui penyelenggara SCF yang memiliki izin dari OJK," tutur Temmy.

Dengan aturan ini, pemerintah lewat otoritas keuangan berharap bisa memberikan kemudahan kepada UKM untuk mendapatkan pendanaan alternatif jangka menengah.

Baca Juga: Antisipasi Kemungkinan Global, UMKM Perlu Dukungan Lembaga Keuangan

Bukan hanya itu saja, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel, khususnya yang berdomisili di daerah kedudukan UKM yang menerbitkan SCF untuk turut berkontribusi dalam pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing.

"Untuk terus mendorong perluasan akses pendanaan bagi UKM, KemenKopUKM juga melakukan pendampingan kepada UKM yang hendak mencari pendanaan lewat SCF. Sebab, tidak semua UKM paham dengan SCF," tandasnya.