bakabar.com, SAMPIT – Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Teras Narang, melontarkan peringatan keras kepada pemerintah daerah terkait tanggung jawab atas infrastruktur, khususnya jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode (2005–2010 dan 2010–2015) itu menegaskan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas telah diatur bahwa penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kecelakaan akibat kerusakan jalan.
“Dalam undang-undang itu jelas, kalau ada kecelakaan yang merugikan pengguna jalan, yang bertanggung jawab adalah pihak yang punya kewenangan di wilayah tersebut,” tegas Teras saat kegiatan reses di ruang rapat DPRD Kotawaringin Timur, Jumat (27/2/2026).
Ia mengaku, selama menjabat sebagai gubernur, potensi tanggung jawab hukum tersebut menjadi perhatian serius. Bahkan, ia secara khusus mengingatkan jajarannya agar tidak membiarkan jalan provinsi dalam kondisi rusak.
“Saya dulu paling takut soal itu. Makanya saya bilang ke Kepala Dinas PU, jangan sampai ada lubang dibiarkan,” ujarnya.
Teras menghidupkan kembali sistem mandor jalan yang bertugas mengawasi ruas tertentu. Jika ditemukan kerusakan, terutama lubang, segera dilakukan penutupan sementara dengan material yang telah disiapkan.
“Pemimpin itu harus hati-hati. Undang-undang itu hidup, bisa menjerat kalau kita lalai,” katanya.
Ia juga menyinggung kasus kecelakaan di Jalan Matraman yang menewaskan seorang pelajar akibat kondisi jalan rusak. Peristiwa tersebut, menurutnya, menjadi bukti nyata bahwa kelalaian infrastruktur dapat berujung konsekuensi serius, termasuk tanggung jawab pemerintah.
Selain infrastruktur, Teras menyoroti berkurangnya transfer anggaran ke daerah yang berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah menjalankan kewajiban dasar, seperti pembangunan jalan, pendidikan, dan layanan kesehatan.
“Kalau anggaran dikurangi sementara kewajiban tetap, yang terpukul itu pemerintah daerah dan rakyat,” ujarnya.
Ia mengingatkan, dalam UUD 1945 telah diatur mandatory spending, termasuk kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan, baik di APBN maupun APBD.
“Kita ini sudah bersumpah atas nama rakyat dan Tuhan Yang Maha Kuasa untuk taat pada Pancasila dan UUD 1945. Jangan sampai aturan hanya jadi tulisan tanpa pelaksanaan,” tegasnya.
Menurut Teras, ada empat sektor yang harus menjadi prioritas utama, yakni infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi berbasis kesejahteraan rakyat. Keempatnya harus dijabarkan dalam peraturan daerah, lalu diturunkan dalam peraturan kepala daerah agar mudah diawasi DPRD.
Ia juga secara terbuka mengakui, saat memimpin Kalimantan Tengah, belum semua kecamatan memiliki puskesmas yang ideal.
“Saya mohon maaf kepada rakyat Kalteng. Dari ratusan kecamatan, waktu itu kami baru mampu sekitar 60 persen. Kendalanya bukan hanya bangunan, tapi juga dokter dan ketersediaan obat,” ungkapnya.
Meski urusan kesehatan menjadi kewenangan kabupaten/kota, Teras menegaskan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pusat tetap memiliki tanggung jawab moral dan koordinatif.
Dalam sektor infrastruktur, ia mencontohkan kebijakan pembangunan rigid pavement atau jalan beton sepanjang sekitar 11 kilometer di wilayah yang kerap rusak akibat angkutan berat.
“Jalan kita ini rata-rata kelas III, maksimal 10 ton. Tapi yang lewat bisa 15 ton lebih. Ya pasti rusak,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa ketegasan pengawasan tonase dan perencanaan konstruksi yang tepat, kerusakan jalan akan terus berulang dan membebani anggaran pemeliharaan.
Di akhir pernyataannya, Teras menekankan pentingnya kekompakan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ia mengibaratkan hubungan keduanya seperti suami-istri yang tidak boleh bertengkar di depan anak-anaknya, yakni rakyat.
“Kalau pemimpin berantem, yang kasihan rakyat. Kuncinya komunikasi, saling menghormati, dan cari solusi bersama,” katanya.
Bagi Teras, pembangunan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan anggaran. Diperlukan kepemimpinan yang hati-hati, patuh hukum, serta mampu membangun koordinasi dan kebersamaan.
“Kalau ada kemauan bersama dan koordinasi yang baik, hasilnya pasti terlihat. Tapi kalau tidak serius, undang-undang hanya jadi pajangan,” tandasnya.