Nasional

Tepis Isu, KSP: Pengetatan PPKM Tidak Berkaitan Momentum Keagamaan

apahabar.com, JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP) menepis isu level PPKM dinaikkan tiap jelang bulan Ramadhan….

Ilustrasi PPKM di Banjarmasin beberapa waktu lalu. Foto-apahabar.com/dok

apahabar.com, JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP) menepis isu level PPKM dinaikkan tiap jelang bulan Ramadhan.

Dengan tegas KPS menyebutkan pengetatan level PPKM tidak berkaitan dengan momentum keagamaan.

Melainkan karena mengacu pada data, kajian pakar, dan penilaian situasi pandemi di masing-masing daerah.

"Indikator yang digunakan dalam penentuan level PPKM setiap daerah mengacu pada rekomendasi pakar dan Badan PBB mengenai Kesehatan Dunia (WHO), seperti angka kasus, angka testing (pengujian), tracing (pelacakan), bed occupancy (keterisian tempat tidur), vaksin, dan lain-lain,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo dalam keterangan resminya, Kamis (10/2).

“Jadi sungguh tidak benar mengkaitkan pengetatan level PPKM dengan momentum perayaan agama tertentu,” ujar Abraham.

Abraham memastikan pemerintah sangat transparan mengenai data dan kajian dalam menentukan level PPKM.

Hasil penilaian situasi Covid-19 setiap kabupaten dan kota, kata dia, dapat dilihat dan diverifikasi pada situs resmi www.vaksin.kemkes.go.id.

“Di situ ada semua datanya,” kata Abraham.

Ia meminta pada masyarakat untuk tidak termakan isu-isu miring yang mengkaitkan level PPKM dengan kegiatan keagamaan.

“Sekarang adalah momentum kita untuk bersatu dan bergotong royong menghadapi gelombang Omicron,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang PPKM dengan penyesuaian level guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 varian Omicron.

“Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendgari Safrizal ZA.

Instruksi Mendagri tersebut mulai berlaku efektif pada 8-14 Februari 2022. Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

Sedangkan, daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.