Tak Berkategori

Temukan Sejumlah Kekeliruan, Rekapitulasi Pemilu HSS Ditunda

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengesahan hasil rekapitulasi pemilu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terpaksa ditunda. Saat rapat…

KPU Hulu Sungai Selatan (HSS) tengah mencermati kekeliruan yang disampaikan oleh Bawaslu Kalsel. Foto-apahabar.com/Baha

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengesahan hasil rekapitulasi pemilu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terpaksa ditunda. Saat rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi, Bawaslu Kalsel menemukan sejumlah kekeliruan.

Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Aris Mardiono menyampaikan, penolakan itu berdasar persoalan data, terlebih ada pencermatan yamg dilakukan.

Namun ketika pencermatan tersebut masuk ke ranah pengguna hak pilih, itu tidak bisa sederhana. Harus ada penjelasan dan prosedurnya juga harus dijalani.

Ketika daftar pemilih tambahan (DPTb) yang dicermati itu tidak masalah, karena kadang ada kesalahan tulis di tingkat KPPS. Sehingga tidak sinkron dengan DPT yang ditetapkan di tingkat kabupaten/kota dengan DPTHP III sehingga harus dicocokkan.

"Kalau sudah masuk ke dalam surat suara tidak sah, surat suara sah kemudian pengguna hak pilih, dan ini tidak bisa sesederhana itu untuk dikatakan dicermati. Harus ada dijelaskan urutannya kenapa jadi begini, sehingga bisa dipertanggungjawabkan perubahan itu," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji masih belum mengetahui kenapa pihak Bawaslu setempat menolak rekapitulasi hasil penghitungan.

"Untuk masalah itu saya masih belum mengetahui, kami akan mendalami dulu apa sebenarnya yang terjadi, kenapa jadi suara tidak sah itu menjadi bertambah," pungkasnya.

Secara umum, sampai saat ini rapat pleno rekapitulasi KPU Provinsi Kalsel telah merampungkan wilayah Barito Kuala, Tanah Laut, Balangan dan Tabalong.

Baca Juga:Tinjau Rekapitulasi KPU Kalsel, Pangdam Mulawarman: Tiga Wilayah Saya Aman

Baca Juga:Update Penghitungan KPU di Kalsel, 7 Mei: Prabowo Salip Jokowi di Tanbu

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz F