Temukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kalsel Segera Panggil Muhammadun

Setelah menemukan aspek pelanggaran, Bawaslu Kalimantan Selatan akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muhammadun dalam waktu dekat.

Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun, ketika memberikan sambutan dan menyelipkan kata-kata berbau kampanye di salah satu sekolah di Banjarmasin. Foto: Tangkapan Layar

apahabar.com, BANJARMASIN - Setelah menemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu Kalimantan Selatan akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muhammadun dalam waktu dekat.

Muhammadun membuat heboh seusai diduga mengajak untuk mencoblos salah satu partai di Pemilu 2024. Pernyataan ini disampaikan disela Job Fair di SMKN 3 Banjarmasin, Senin (6/11).

Tidak menunggu lama, Bawaslu pun langsung turun tangan untuk menelisik dugaan pelanggaran yang dilakukan Muhammadun.

"Kami sudah melakukan rapat pleno, Jumat (10/11). Hasilnya adalah temuan dugaan pelanggaran," jelas Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, Minggu (12/11).

Dugaan pelanggaran dimaksud berkenaan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Netralitas sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama Pasal 2.

Kemudian dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juga terdapat pasal soal netralitas ASN.

"Kami belum menyimpulkan pasal-pasal yang telah dilanggar. Dugaan sementara adalah Pasal 283 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017," sambung Aries.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Pasal 283 ayat 1 berisi "pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye".

Baca Juga: Bawaslu Bentuk Tim Usut Video Dugaan Kampanye Kadisdikbud Kalsel di Sekolah

Baca Juga: Kadisdikbud Kalsel Diduga Kampanye di Sekolah, BKD Siap Beri Sanksi

Lalu dalam ayat 2 dijelaskan "larangan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat".

Usai menetapkan temuan dugaan pelanggaran, Bawaslu Kalsel selanjutnya melakukan penanganan melalui mekanisme dugaan pelanggaran. 

"Kami terus mengumpulkan alat bukti, baik dokumen fisik maupun elektronik. Dilanjutkan pemanggilan pihak-pihak terkait, serta meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan," jelas Aries.

Mengacu Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, proses pengusutan berlangsung maksimal 14 hari kerja. 

"Akan dilakukan secepatnya, sehingga rekomendasi sanksi sudah bisa dikeluarkan pekan depan," janji Aries.

Sementara dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Mahyuni, mengingatkan Bawaslu Kalsel agar jangan sampai kehilangan momentum.

"Kasus tersebut mesti cepat diusut Bawaslu, karena memiliki masa kedaluwarsa," papar Mahyuni, Rabu (8/11) lalu.

"Apalagi pihak bersangkutan juga bisa dikenakan dengan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU dengan ancaman pidana 1 tahun," tutup mantan Ketua Bawaslu Kalsel periode 2012-2017 ini.