Tak Berkategori

Temukan Pangkalan LPG Nakal Segera Lapor ke Polda Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi meminta masyarakat di Kalimantan Selatan untuk mengadukan jika menemukan agen atau pengelola…

Ilustrasi LPG. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi meminta masyarakat di Kalimantan Selatan untuk mengadukan jika menemukan agen atau pengelola pangkalan menjual gas bersubsidi 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 17.500 .

“Jika ada indikasi pangkalan elpiji itu nakal, mungkin dalam pendistribusiannya tak semua disalur ke masyarakat penerima sesuai HET, melainkan dijual ke pengecer di atas HET, maka segera laporkan kepada kami,” tegas Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai kepada Apahabar.com di Banjarmasin, Kamis (11/4).

Rifai mengingatkan, elpiji 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara. Sehingga penggunaannya pun diatur hanya untuk masyarakat tidak mampu. Jika gas ‘Melon’ itu dijual di atas HET, sudah tentu akan memberatkan masyarakat miskin.

Baca Juga: Polisi Amankan Puluhan Elpiji 3 Kg di Kotabaru

"Dengan adanya penyalahgunaan seperti ini, sudah pasti akan membuat masyarakat tidak mampu yang seharusnya menerima elpiji 3 kg terbebani. Kepolisian akan terus memantau dan memberikan penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menjual gas melon diatas ketentuan," kata Rifai.

Sebelumnya, kata Rifai, anggota Polsek Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, mengamankan seorang pedagang elpiji 3 Kilogram tanpa izin di pelabuhan Desa Sungai Panangah Kecamatan Danau Panggang Kabupaten HSU pada 27 Februari 2019.

Pelaku berinisial JM kepergok mengangkut ratusan tabung LPG subsidi di atas perahu klotok. Ketika ditangkap, pria 35 tahun itu sedang bongkar muat tabung LPG 3 kilogram dari gerobak motor ke atas perahu bermesin.

"Saat itu, pelaku kedapatan bongkar muat LPG 3 Kg sebanyak 170 tabung gas dan 49 tabung gas kosong. Selain itu, hasil penggeledahan, petugas kembali temukan 80 tabung gas lainnya di dalam gerobak motor milik pelaku," ungkap polisi dengan tiga melati itu.

Menurut dia, 250 tabung elpiji itu diambil dari pangkalan di Kecamatan Danau Panggang untuk dijual kembali melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Setelah diperiksa petugas kami, pelaku tidak bisa memperlihatkan surat izin pengangkutan dan niaga migas, sehingga terpaksa diamankan,” terangnya.

Rifai pun menegaskan dan mengingatkan para pemilik agen dan pangkalan yang ditemukan nakal, tak segan-segan pihaknya akan berikan sanksi dengan pencabutan izin.

Baca Juga: Warga Keluhkan Harga Elpiji di Atas HET di Banjarmasin

"Polisi akan menindak tegas pemilik agen dan pangkalan yang ketahuan nakal. Sanksi pencabutan izin akan diberikan," tandasnya.

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah