Kalsel

Temuan Tambang Ilegal di Tala, PT JBG Angkat Bicara

apahabar.com, PELAIHARI – Manajemen PT Jorong Barutama Greston (JBG) membantah pertambangan tanpa izin (PETI) marak di…

Tim gabungan dari KPK dan Dinas ESDM Kalsel melakukan tinjauan ke lokasi perkebunan sawit yang ditemukan illegal mining di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, Rabu siang. Foto-Antara

apahabar.com, PELAIHARI - Manajemen PT Jorong Barutama Greston (JBG) membantah pertambangan tanpa izin (PETI) marak di area konsesi mereka.

Kepada apahabar.com, Kepala Teknik Tambang di PT JBG, I Gede Widiada menjamin dalam kurun waktu terakhir tidak ada lagi Peti di kawasan mereka.

"Hampir-hampir tidak ada lagi Peti di lokasi kerja PKP2B JBG," kata Gede di Tala, Jumat (02/08).

Kondisi sekarang kata dia beda dengan dua tahun lalu. "Sekarang di areal Kami sudah tidak ada lagi. Aman dari pelaku tambang Peti," kata Gede.

Menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya jajaran ESDM menemukan tiga titik lokasi tambang ilegal. Peninjauan pun dilakukan, Rabu (31/07) kemarin.

Gede menjelaskan Peti yang dimaksud dari temuan tersebut semua berada di luar konsesi PT JBG. Sebaliknya, jika itu masuk konsensi JBG maka tidak boleh ada HGU Perkebunan.

"Kalau merupakan penciutan JBG, iya memang benar tapi itu bukan bekas tambang JBG sebab kami belum pernah menggarapnya," kata Gede.

Ia menjelaskan awal mula generasi kedua kira-kira 2003/2004 PKP2B JBG ini mencapai 98.000 hektar (Ha) konsesinya.

Kemudian mengalami penciutan atau pelepasan sebanyak 8 kali. Sehingga sekarang sisanya 4.803 Ha.

"Yang disoal hasil sidak ESDM dan KPK kemarin itu adalah merupakan pelepasan JBH karena dianggap tidak bernilai ekonomis dan jauh dari areal sehingga kita tidak bisa ke sana. Maka dilepaskan," kata Gede.

Lokasi itulah yang menjadi HGU perkebunan sawit. Bahkan lokasi penciutan itu belum sama sekali digarap.

Daerah itu lah, kata dia, yang ditemukan pertambangan liar.

“Bukan di kawasan Konsesi JBG,"tegasnya.

Sebelumnya, tim gabungan Dinas ESDM dan KPK menemukan tiga kegiatan operasi pertambangan tanpa izin (Peti) atau ilegal, di Kabupaten Tanah Laut.

Lokasi Peti pertama berada di area konsesi Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit milik PT. Sinar Surya Jorong.

Penambangan ilegal itu, kata Kabid Minerba Dinas ESDM Kalsel, Gunawan, milik PT Dwi Guna Laksana (DGL). PT. DGL disebutkan belum membuat Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Yang Kedua pertambangan ilegal di area Relenguish atau penciutan PKP2B milik PT. JBG.

"Dan ketiga juga ada operasi pertambangan ilegal di area konsesi dalam PT. Basmo Indo Mandiri," ujar Gunawan.

Adapun temuan tadi berdasarkan laporan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. Sinar Surya Jorong terhadap PT. DGL.

Kantor Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan mencium adanya aroma kongkalikong antara pihak perusahaan dengan oknum pelaku PETI.

Usai menerima laporan ESDM, aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan area operasi PETI.

Informasi yang dihimpun apahabar.com, Polres Tala telah memasang garis polisi di area pertambangan batu bara tanpa izin tersebut.

Kendati demikian, seluruh alat berat pendukung operasional Peti itu masih berada di lapangan.

Baca Juga: Temuan Tambang Ilegal, Polres Tala Belum Terima Laporan Perusahaan

Baca Juga: Usai KPK, Temuan Tambang Ilegal di Tala Jadi Atensi DPR RI

Baca Juga: Gerak Cepat Polda Kalsel Terkait Temuan Tambang Ilegal di Tala

Reporter: Ahc14
Editor: Fariz Fadhillah