Kalsel

Temuan 3 Tambang Ilegal di Tala, Aroma Kongkalikong Menguat

apahabar.com, BANJARMASIN – Dugaan kecurangan menyertai penemuan tiga kegiatan operasi pertambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal…

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tiga kegiatan operasi pertambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal, di Kabupaten Tanah Laut. Foto-apahabar.com/Robby

apahabar.com, BANJARMASIN – Dugaan kecurangan menyertai penemuan tiga kegiatan operasi pertambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal di Kabupaten Tanah Laut.

Siang tadi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau langsung lokasi tersebut.

Lokasi PETI pertama berada di area konsesi Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit milik PT. Sinar Surya Jorong.

Penambangan ilegal itu, kata Kabid Minerba Dinas ESDM Kalsel, Gunawan, merupakan milik PT Dwi Guna Laksana (DGL). PT. DGL disebutkan belum membuat Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Yang Kedua pertambangan ilegal di area Relenguish atau penciutan PKP2B milik PT. Jorong Barutama Greston (JBG).

“Dan ketiga juga ada operasi pertambangan ilegal di area konsesi dalam PT. Basmo Indo Mandiri," ujar Gunawan.

Adapun temuan tadi berdasarkan laporan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. Sinar Surya Jorong terhadap PT. Dwi Guna Laksana (DGL).

Kantor Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan mencium adanya aroma kongkalikong antara pihak perusahaan dengan oknum pelaku PETI.

“Kita memastikan bahwa negara dari sisi pendapatan tak dirugikan. Kalau yang bersangkutan tak membayar maka akan dilakukan penindakan terhadap perusahaan yang resmi tersebut,” ucap Kepala Kantor Perwakilan Ombudman RI Kalsel, Nurcholish Madjid kepada awak media, Rabu (31/7) siang.

Karena tugas dari perusahaan resmi itu, kata dia, harus menjaga areal konsesi yang diberikan oleh pemerintah.

“Misalnya ada orang yang mencuri di rumah kamu, tapi kamu malah gak lapor,” tegasnya.

Bahkan, sekelas polisi pun tak bisa masuk ke area konsesi tersebut. Bukan hanya itu, polisi pun tak bisa mengetahui apakah perusahaan yang beroperasi resmi atau tidak.

“Semestinya yang memegang itu melaporkan. Pak, di rumah kami ada pencuri. Tolong dong tertibkan,” cetusnya.

Namun, apabila pencuri itu malah menguntungkan pemilik konsesi, maka yang bersangkutan tak akan melaporkan.

Mengingat, dengan cara itu pemegang konsesi diuntungkan lantaran tak membayar tenaga kerja dan operasional lainnya.

“Ya, ada unsur kesengajaan. Terutama saat harga batu bara lagi anjlok,” tegasnya.

Dirinya menuntut pemegang izin seperti PKP2B dan IUP agar benar-benar menjaga area konsesi yang telah diberikan oleh pemerintah.

“Pemerintah sudah memberikan konsesi. Bagaimana perusahaan resmi betul-betul menjaga kawasan. Apabila tak mampu, maka izin akan dicabut,” pungkasnya.

Soal temuan tadi, Dinas ESDM Kalsel mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum yang berlalu. Dalam hal ini polisi.

“Kita akan serahkan semuanya kepada aparat kepolisian,” tandas Gunawan.

Baca Juga:Polisi Kehutanan Amankan Alat Berat Tambang Ilegal di Tabalong

Baca Juga:Tak Punya Izin, Pertamini Bisnis Ilegal

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah