Kalteng

Tempo Sebulan, Sudah 10 Pelaku Kasus Narkoba di Kapuas Ditangkap

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas, Kalteng, berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. Komitmen…

Polres Kapuas, Kalteng, berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. Foto-apahabar.com/Irfansyah

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas, Kalteng, berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

Komitmen itu dibuktikan dalam satu bulan terakhir ini, dimana sebanyak 10 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap.

“Selama Januari hingga Februari 2022 ada sebanyak 8 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 10 orang,” kata Wakapolres Kapuas Kompol Iqbal Sangaji
dalam konferensi pers, Rabu (2/2) di Mapolres Kapuas.

Didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, Iqbal membeberkan bahwa 10 orang tersangka tersebut terdiri dari 9 kasus narkotika dan 1 kasus tindak pidana kesehatan.

“Kasus narkotika tersangkanya 8 orang laki-laki dan 1 perempuan. Sedangkan untuk kasus tindak pidana kesehatan tersangka 1 laki-laki,” jelas Kompol Iqbal.

Adapun untuk barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 42,66 gram. Sementara barang bukti obat kariprosodol sebanyak 16 butir dan seledryl 211 keping.

“Ini adalah gambaran bahwa di Kapuas masih terjadi penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan,” tegas Kasat Resnarkoba Iptu Subandi.

“Kita ingin masyarakat Kabupaten Kapuas bisa terbebas dari pengaruh narkoba. Karena narkoba dapat merugikan diri kita sendiri,” pungkas Subandi.

Sementara itu konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut juga dihadiri Ilham Anwar dari BNK dan Wiwik perwakilan dari Kejari Kapuas.