Hot Borneo

Teman Sepermainan Jadi Seteru, Berujung Damai Setelah Kejari Banjarmasin Keluarkan Restoratif Justice

apahabar.com, BANJARMASIN – Ahmad Fahrizal memeluk erat Abdul Khair. Permohonan maaf dia sampaikan setelah menganiaya tetangga…

Foto: Fahrizal menjabat tangan Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Roy Modino usai dinyatakan perkara penganiayaan yang ia lakukan dihentikan/Muhammad Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Ahmad Fahrizal memeluk erat Abdul Khair. Permohonan maaf dia sampaikan setelah menganiaya tetangga sekaligus teman sepermainannya sejak kecil.

Fahrizal sempat dipenjara kurang lebih dua bulan di Polsek Banjarmasin Selatan. Ia tersandung kasus penganiayaan. Dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Tatah Bangkal Luar, Banjarmasin Selatan pada 14 Februari silam. Saat mereka bersama beberapa teman lainnya pesta minuman keras.

Perkelahian dipantik hanya karena perkara sepele. Fahrizal tersinggung ketika Khair membuang minum keras yang mereka minum bersama.

Saat itu, Fahrizal naik pitam. Sejurus kemudian, kerah baju Khair dicekik, lalu bogam mentahan dilayangkan, hingga bibir Khair pecah.

Khair tak terima atas tindakan Fahrizal. Lukanya pun divisum. Khair kemudian membuat laporan polisi atas tindakan yang dilakukan kawannya itu hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa hari berselang, Khair menyesal sudah melaporkan Fahrizal. Kawan sepermainannya itu kini ditangkap polisi.

Khair pun sempat berkeinginan mencabut laporannya. Namun sayang kasusnya sudah tahap penyidikan polisi.

Beruntungnya, melalui Restoratif Justice (RJ) Kejaksaan nasib Farizal dapat tertolong dari dinginnya jeruji besi. Pengajuan RJ kasus Fahrizal oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin diterima Kejaksaan Agung.

Tepat hari ini, Kamis (21/4), Fahrizal dapat akhirnya kembali menghirup udara segar. Rompi tahanan merah kejaksaan dilepas.

“Alhamdulillah dan terima kasih saya diberi kesempatan. Saya berjanji tak akan mengulangi lagi. Saya menyesal,” ujarnya usai pelaksanaan RJ di Kejari Banjarmasin.

Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Roy Modino, mengatakan pengajuan RJ terhadap kasus Fahrizal diterima Kejagung karena memang telah memenuhi kriteria.

“Berkelahi di bawah pengaruh alkohol. Kedua belah pihak sudah damai dan saling memaafkan beserta pihak keluarga dan diketahui tokoh masyarakat dan Ketua RT 034. Kelayan Timur,” ujar Modino didampingi Jaksa Penuntut Umum, Dwi Wulandari.

Selain itu, RJ dapat dilakukan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Kemudian Farizal bukan residivis, serta ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Namun yang perlu dicatat, pemberian RJ tersebut bisa saja sewaktu-waktu dicabut manakala Fahrizal kembali melakukan tindakan kriminal.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi kedua belah pihak. Khusus pelaku untuk selalu mentaati peraturan hukum yang berlaku,” bebe Modino.

Selain itu, dengan RJ yang sudah dilakukan Kejari Banjarmasin kali ini, maka sudah sekitar tujuh perkara yang diselesaikan melalui RJ.