Telisik Kelangkaan Pupuk Bersubsidi, Kejagung Identifikasi Dugaan Korupsi Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam industri dan distribusi pupuk di Tanah Air.

Kejagung mengusut kasus baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam industri dan distribusi pupuk di Tanah Air. Foto: Tempo

apahabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam industri dan distribusi pupuk di Tanah Air.

Penyelidikan tersebut dilakukan menyusul kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi di masyarakat.

"Terkait kelangkaan pupuk bersubsidi, kami akan melihat lebih dalam masalah yang terjadi," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, seperti dilansir Liputan6, Jumat (27/1).

Salah satu masalah yang menjadi perhatian adalah pendistribusian dan penyerapan pupuk bersubsidi. Pengusutan akan dimulai dari mendalami kebijakan yang diambil regulator pusat dalam distribusi pupuk.

"Kami akan melihat secara menyeluruh, karena beberapa masalah terkait dengan pendistribusian, penyerapan dan regulasi," jelas Kuntadi.

Sebelumnya Kejagung juga memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di PT Pupuk Indonesia masih berlanjut. Namun belum banyak keterangan yang dapat disampaikan ke publik.

"Kami masih menganalisis banyak data, karena pupuk terus menjadi masalaah, kendati sudah punya regulasi. Padahal jumlah petani semakin lama terus berkurang," jelas Kuntadi.