Pemprov Kalsel

Telaah Implementasi UU Minerba 2020, Pemprov Kalsel Undang Dirjen

apahabar.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral…

Pj Gubernur Kalsel, Safrizal (berdiri) Sekdaprov, Roy Rizali dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Ridwan Djamaluddin. Foto: Humas Pemprov Kalsel

apahabar.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Ridwan Djamaluddin.

Fokus kegiatan dalam rangka menggali informasi terkait Implementasi UU No. 3 Tahun 2020 serta Peran Daerah Terhadap Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Pertambangan.

Acara ini bertujuan menelaah peran pemerintah daerah pasca terbitnya UU No. 3 Tahun 2020, yang menggantikan UU No. 4 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, tertuang kewenangan pengelolaan minerba yang kini berada di bawah pemerintah pusat.

Sebelumnya, kewenangan didelegasikan kepada pemerintah daerah. Lalu, apa peran otoritas setempat, khususnya Dinas ESDM, ke depannya?

Ridwan Djamaluddin bersama Lana Saria memaparkan poin-poin penting dari UU Minerba terbaru.

"Ketika Undang-undang mengamanatkan penataan di pemerintah pusat, sama sekali tidak ada niatan untuk menafikan peran pemerintah daerah," ujar Ridwan, Minggu (6/6).

Ia menerangkan, pemerintah daerah tetap bisa menerima delegasi dari pemerintah pusat, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Presiden.

"Saat ini kami sedang memproses rancangan Perpres untuk pendelegasian kewenangan. Sebagian kewenangan pemerintah pusat akan didelegasikan kepada pemerintah provinsi." ucapnya lagi.

Ditegaskannya, semangat UU No. 3 Tahun 2020 adalah tata kelola yang lebih baik. "Kita harus membuat industri ini lebih efisien dan produktif,” ujarnya.

“UU kita sudah sangat kuat mengatur pertambangan dan pengelolaan lingkungan untuk berjalan beriringan,” sambungnya.

Terkait keberadaan Dinas ESDM ke depannya, Lana Saria menegaskan, "Dinas ESDM itu tetap ada untuk saling bekerja sama dengan pusat dalam mengelola minerba,” timpal dia.

Pasal dalam UU No. 3 Tahun 2021 memang mengamanatkan perpindahan kewenangan dari Pemda ke Minerba, dengan masa transisi selama enam bulan

"Namun, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan ke pemerintah daerah. Pendelegasian ini disertai dengan pembinaan dan pengawasan," ungkapnya.

Lebih jauh, Lana menjelaskan, pemerintah provinsi masih memiliki peran strategis. Salah satunya adalah penentuan wilayah pertambangan yang selanjutnya ditetapkan Menteri.

Pemerintah, ujarnya tidak bisa menetapkan pertambangan jika tidak ada usulan pemprov. Pemprov tidak bisa mengusulkan jika tidak ada rekomendasi kepala daerah.

Sementara, Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, menyebut pertambangan sebagai salah satu keunggulan Kalsel. Maka, terkait UU Minerba terbaru, perlu diketahui dengan tepat apa saja strategi pengelolaannya, dan usaha yang harus dilakukan.

"Dirjen Minerba sengaja kita undang karena posisi penting Kalsel dalam pertumbuhan ekonomi nasional, di mana presiden sudah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 7 persen," singkat Safrizal.