DPRD Tanah Bumbu

Teknik Penghapusan Barang Milik Daerah, Komisi II DPRD Tanbu Raker dengan BPKAD

apahabar.com, BATULICIN – Komisi II DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat kerja dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aset…

Komisi II DPRD Tanah Bumbu menggelar raker bersama BPKAD. Foto-DPRD Tanbu

apahabar.com, BATULICIN – Komisi II DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat kerja dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Senin (19/4) adalah terkait mekanisme teknis penghapusan barang milik daerah.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Tanah Bumbu, H Sayid Umar Al-Idrus, didampingi anggota Komisi II Abdul Rahim, dan dihadiri Sekretaris BPKAD, Ali Wardana beserta staf dan jajaran.

Pada raker tersebut, pimpinan rapat meminta kepada pihak BPKAD yang berhadir agar memaparkan terkait perihal yang dibahas terkait mekanisme teknis penghapusan barang milik daerah.

Mengenai hal itu, Sekretaris BPKAD Ali Wardana, menjelaskan bahwa mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 ada beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu penghapusan barang milik daerah ini mempunyai 3 kategori. Di antaranya yang berlaku sebagai pemilik adalah bupati, sebagai pengelola adalah sekretaris daerah, dan untuk pengguna barang itu adalah SKPD terkait.

Berdasarkan penghapusan tersebut mekanisme yang perlu diperhatikan adalah adanya usulan dari pengguna barang atau SKPD terkait, terutama usulan yang disampaikan kepada BPKAD. Setelah usulan tersebut sampai, maka BPKAD akan membuat nota dinas ataupun telaahan staf untuk bupati.

Jika selanjutnya telaahan staf itu mendapat persetujuan dari bupati, maka BPKAD dan tim bersama SKPD terkait yang mengusulkan akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi barang milik daerah yang akan dihapus.

Setelah barang tersebut dilakukan verifikasi apakah layak atau tidak untuk dihapus, maka BPKAD akan mengeluarkan berita acara untuk melakukan verifikasi ke lapangan. Jika verifikasi selesai pihak BPKAD mengajukan kembali kepada bupati agar dibuatkan SK penghapusan.

“Untuk menentukan hasil verifikasi itu layak atau tidaknya untuk dihapus tergantung dengan hasil verifikasi pada saat di lapangan,” ujar Ali Wardana.

Selanjutnya setelah dibuatkan SK penghapusan, maka untuk proses penghapusannya berdasarkan barang yang akan dihapus.

“Jika barang tersebut berjenis bangunan itu akan melibatkan PU, begitu juga untuk barang yang bergerak seperti kendaraan dan mobil itu nantinya akan dilelang,” pungkas Ali Wardana.

Pimpinan Rapat, Sayid Umar Al-Idrus, mengatakan bahwa rapat yang telah dilaksanakan dengan BPKAD terkait dengan penghapusan aset milik daerah mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Sehingga menurut Sayid Umar, pihaknya memiliki teknis-teknis untuk menghapus barang milik daerah itu.

“Ada beberapa poin yang telah disampaikan BPKAD untuk menghapus barang milik daerah tersebut. Yaitu harus melalui permohonan kepada bupati, kemudian ada tim khusus untuk telaahan, dan verifikasi terhadap barang-barang tersebut di antaranya ada barang bergerak dan barang tidak bergerak,” jelas Sayid Umar.

“Jika hasil dari tim verifikasi tersebut sudah tidak layak lagi untuk menjadi aset daerah, maka wajib hukumnya untuk dihapus atau dihilangkan. Tetapi kita harus membuat lagi surat kepada bupati. Dan bupati selanjutnya akan memberikan SK penghapusan tersebut,” tukasnya.