Kalsel

Tegas, NasDem Kalsel Tolak Sembako Dikenakan PPN

apahabar.com, MARTAPURA – Wacana pemerintah menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai obyek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)…

Pedagang beras dan telur di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel mengeluhkan wacana sembako dikenakan PPN. Foto-apahabar.com/Hendralianor

apahabar.com, MARTAPURA – Wacana pemerintah menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai obyek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikeluhkan para pedagang, tak terkecuali di Kalimantan Selatan.

Wacana ini juga menjadi sorotan Ketua DPW Partai NasDem Kalsel, H Mansyur.

Ia menginginkan pemerintah pusat harus menimbang kembali kebijakan menaikan tarif PPN, apalagi menjadikan sembako jadi objek pajak yang baru.

“Bahan pokok harus tetap menjadi kelompok barang yang dikecualikan sebagai objek pajak,” terang H Mansyur di Banjarbaru, Senin (14/6).

Ia menilai, menaikan pajak di masa atau pasca pandemi Covid-19 bukan sebuah solusi. Bahkan bukan kebijakan populer bagi masyarakat yang masih dihantam kesulitan hidup akibat Covid-19.

Lebih lagi, kata Mansyur, sudah sangat jelas menurut Peraturan Menteri Keuangan No 99/2020 menyebutkan, setidaknya ada 14 kelompok barang yang tidak dikenai tarif PPN. Di antaranya, beras dan gabah, jagung, sagu, garam konsumsi, gula konsumsi, susu, kedelai, telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan.

"Meski belum diterapkan dan skema ketentuan masih dibahas, mohon kebijakan tarif PPN ditimbang lebih cermat. Kami terus terang sangat menolak, masyarakat banyak yang mengeluh tentang rencana kenaikan PPN pasca pandemi," kata H Mansyur.

Ia meminta pemerintah membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"NasDem Kalsel mendesak membatalkan revisi perluasan KUP dalam waktu dekat. Tolong kaji ulang, dalam kondisi perekonomian tanpa ada pandemi pun harus teliti dan hati-hati mengenakan pajak untuk sembako. Apalagi, saat ini masih pandemi dan berpotensi menambah penduduk miskin," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana mengenakan tarif PPN terhadap produk hasil pertanian, peternakan, perkebunan, dan kehutanan.

Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dikutip dari CNBC Indonesia, dalam Pasal 4A draft RUU KUP tersebut, pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Di antara yang dihapus adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yang sebelumnya tidak dikenakan PPN seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Ketua DPW Partai NasDem Kalsel, H Mansyur. Foto-Istimewa