Tak Berkategori

Tegang, Sidang Pembunuhan Dijaga 35 Polisi Bersenjata Lengkap

apahabar.com, BANJARMASIN – Sidang pelaku kasus pembunuhan yang menewaskan Faris (35), warga Jalan Antasan Kecil Barat…

Sidang pelaku kasus pembunuhan yang menewaskan Faris kembali panas. Keluarga korban berusaha menyerang terdakwa. Foto-apahabar.com/Eddy Andriyanto

apahabar.com, BANJARMASIN – Sidang pelaku kasus pembunuhan yang menewaskan Faris (35), warga Jalan Antasan Kecil Barat (AKB) Gang Mekar Sari RT 12 Banjarmasin Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (18/3) sore dikawal ketat puluhan anggota polisi bersenjata lengkap.

Baca Juga:Paman Korban Pembunuhan Gagal Luapkan Emosi

Kasus ini menjadi heboh karena pada sidang sebelumnya, keluarga korban mengamuk dan berupaya menyerang ketiga pelaku. Bahkan kejaran keluarga korban itu hingga ke ruang tahanan PN Banjarmasin.

Pantauan apahabar.com, Jalannya sidang mendapat pengawalan ketat puluhan personil Polresta Banjarmasin yang berjaga dan melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung keluar masuk untuk melihat jalannya persidangan.

Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin, Kompol H Sirait langsung memimpin pengamanan sidang. Hal itu dilakukan untuk menghindari keributan seperti pada sidang sebelumnya. Pihaknya menerjunkan 35 personil bersenjata lengkap.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Afandi Widarijanto itu, Ketiga terdakwa Hendra Gunawan alias Hendra Pisang (34), Hendra Lukman Noor Hakim alias Hendra Tele (26) dan M Taurat alias Torat dengan menggunakan baju rompi orange dan menggunakan peci putih terlihat terus menunduk saat memasuki ruang persidangan.

Sidang dengan agenda keterangan terdakwa tersebut berlangsung memanas. Lantaran terdakwa berbelit-belit menceritakan motif dan kronologi kejadiannya. Hingga membuat Hakim dan JPU geram.

"Saudara mending jujur. Disini hakim bukan bodoh-bodoh yang mau saudara bohongi. Karena kejujuran akan membantu saudara," tegas hakim Afandi Widarijanto.

Hal yang sama dilakukan oleh JPU Rizky Purba. Jaksa Kejari Banjarmasin itu beberapa kali menggali motif dibunuhnya korban, terdakwa lagi-lagi menjawab dengan jawaban yang sama.

Usai persidangan, JPU Risky Purbo mengatakan, semua yang dikatakan terdakwa, termasuk mengelak berapa kali saat menebas korban adalah haknya, soal benar atau tidak itu menjadi kewenangan dari Hakim.

"Sebenarnya mereka berkelit atau tidak, itu unsur dalam dakwaannya sudah terpenuhi. Akibat perbuatan mereka, ada satu orang yang menjadi korban. Justru dengan mereka berkelit, akan jadi hal yang memberatkan," ujar Risky kepada Awak media.

Sidang kemudian ditunda, rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis (27/9) malam, sekira pukul 20.30 di Jalan Sulawesi Gang Maluku RT 6 Banjarmasin Tengah.

Insiden itu menewaskan Faris (35), warga Jalan Antasan Kecil Barat (AKB) Gang Mekar Sari RT 12 Banjarmasin Tengah. Korban tewas karena mengalami luka serius yang mengenai dada dan pinggang.

Pembunuhan disertai pengeroyokan ini sendiri bermotif masalah sepele. Pelaku tidak terima dengan perbuatan korban yang memberikan segelas susu. Mereka menduga, susu tersebut basi karena rasanya tidak nyaman.

"Saat itu para pelaku dalam keadaan mabuk, tetapi antara mereka sudah memiliki dendam lama," terang Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi.

Baca Juga:Terduga Pembunuh Buruh Bangunan di RK Ilir Dibekuk

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif