Tega, Supir Delman Bunuh Balita Pacar di Palmerah Gara-Gara Rewel

Supir Delman tega membunuh anak pacar hanya karena anak pacarnya rewel

Pelaku diketahui berstatus residivis dan baru saja bebas atas kasus narkoba, Foto : Dok. Humas Polres Jakbar.

apahabar.com, JAKARTA - Hanya karena balita pacar berusia 1,9 tahun rewel saat dititipkan, seorang kusir delman berinisial SMD (27) tega membunuhnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Harris Sanjaya mengatakan kasus penganiayaan yang menyebabkan anak tewas itu terjadi di kos-kosan tersangka di Jalan Anggrek Garuda Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (25/1) malam.i

Diketahui tersangka telah tinggal bersama janda berinisial VVA (25) di kos di kawasan Kemanggisan bersama anaknya, tanpa ikatan meskpiun keduanya telah menjalani hubungan.

Baca Juga: Diantar Keluarga Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Bekasi Serahkan Diri Ke Polisi

Terbongkarnya kasus penganiayaan hingga anak tewas berawal dari ibu korban mau masuk rumah usai mencuci pakaian.

"Pintu dikunci dari dalam oleh tersangka karena ibu korban mendengar suara tangisan," ujar Haris dalam keterangannya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (27/1).a

Haris mengatakan ibu korban sempat menanyakan kepada tersangka kondisi anaknya itu, namun tersangka tidak membukakan pintu kamar kontrakan.

"5 menit kemudian tersangka membuka pintu ibu korban, dan ibu mendapati korban berada di atas lemari dan korban muntah-muntah," ujarnya.

Baca Juga: Ada Pencurian dan Penganiayaan, Keraton Surakarta Memanas!

Kepada ibu korban, tersangka sempat mengelak bahwa telah menganiaya korban, namun setelah diperiksa bagian tubuh korban mengalami luka bekas gigitan dan semacam luka lebam.

"Di paha korban bagian kanan dan kiri ada bekas gigitan, dan korban posisinya masih muntah-muntah," ujarnya.

Haris mengatakan dari pemeriksaan ibu korban diketahui korban mengalami kejang-kejang pada Kamis (26/1) pagi. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan sore harinya nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

Baca Juga: Cekik Anak Hingga Tewas di Duren Sawit, Ibu Kandung Jadi Tersangka

Harris menjelaskan hasil penyelidikan pihaknya, diketahui tersangka yang sudah dua bulan tinggal satu kos bersama pacarnya itu kerap menganiaya anak tirinya.

"Sebelum kejadian sering dilakukan penganiayan, seperti kepala korban dicelupkan ke ember berisi air, menggigit, hingga menonjok kepala korban," ujarnya.

Harris mengatakan tersangka ditangkap di kosnya di Palmerah. Diketahui juga tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara sekitar 5 bulan lalu karena kasus narkotika.

"Tersangka residivis kasus narkoba. 5 bulan lalu baru keluar. Hasil tes urine semalam kita periksa negatif," ujarnya.

Baca Juga: Tega Perkosa Anak Tiri, Pria Paruh Baya Mendekam di Penjara

Pelaku kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat (3) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 44 Ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.