Hot Borneo

Tega Pukul Istri hingga Tewas, Pria di Kapuas Diringkus Polisi

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang pria di Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap polisi karena tega memukul istrinya…

SI ditangkap polisi karena diduga memukul istrinya hingga tewas. Foto: Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang pria di Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap polisi karena tega memukul istrinya hingga tewas.

Kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini pun terjadi di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas pada Jumat (29/4) kemarin.

Korban berinisial BFA (29) warga Desa Batu Tulis, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Korban merupakan istri dari terduga pelaku berinisial SI (26) warga Desa Dadahup RT 07, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.

Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah pun membenarkan adanya kasus KDRT hingga korbannya meninggal dunia tersebut.

“Iya, benar. TKP-nya di sebuah Mes Mangkatip H6 PT Globalindo Agung Lestari Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup sekira pukul 14.00 WIB,” katanya saat dihubungi apahabar.com, Jumat (30/4) sore.

Kapolsek pun menjelaskan kronologis dilaporkannya kasus KDRT hingga membuat korban meninggal dunia tersebut.

Berawal saat pelapor selaku sekuriti sedang melaksanakan piket di Kantor Mangkatip Estate PT. Globalindo Agung Lestari (GIL) Desa Tambak Bajai.

Kemudian pelapor mendapat informasi adanya kejadian suami memukul istrinya sampai meninggal dunia di Mes Karyawan H6 Mangkatip Estate PT. GAL.

“Setelah dapat informasi itu, pelapor bersama dengan saksi langsung menuju ke tempat kejadian. Sesampainya di tempat kejadian kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dan sudah ditutup dengan kain,” ujar AKP Siti.

Terlapor selaku suami korban yang pada waktu itu masih berada di tempat kejadian, mengakui telah memukul korban (istrinya) dengan tangan kosong sebanyak tiga kali pada bagian kepala.

“Terlapor juga menendang istrinya menggunakan kaki sebanyak dua kali pada bagian wajah. sehingga mengakibatkan korban langsung tidak sadarkan diri dan meninggal dunia,” beber Kapolsek.

“Kemudian terlapor langsung diamankan oleh pelapor dan saksi kemudian dibawa ke Polsek Kapuas Murung untuk di proses selanjutnya,” lanjut AKP Siti.

Atas perbuatan tersebut, SI disangkakan dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.