Hot Borneo

Tega! Pria Awang Baru HST Siram Air Keras Wajah Eks Istri

apahabar.com, BARABAI – Seorang pria berinisial MR (23) asal Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, Hulu…

Pelaku dan barang bukti yang diamankan di Mapolres HST. Foto: Humas Polres HST

apahabar.com, BARABAI – Seorang pria berinisial MR (23) asal Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, Hulu Sungai Tengah (HST) tega menganiaya mantan istrinya.

Kesal lantaran sering diisukan tak baik, MR itu lantas menyiram wajah wanita itu dengan air keras yang diduga cuka getah.

Akibatnya wajah wanita itu mengalami luka bengkak. Wajahnya kemerahan dan kehitaman seperti luka bakar.

Informasi yang diterima apahabar.com, pelaku merupakan mantan suami dari wanita muda berusia 16 tahun itu. Keduanya baru bercerai 3 bulan yang lalu.

Soal Wajah dan 'Untalan' Pembunuh Menwa Amuntai di Barabai

Kasat Reskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi melalui Kasubsi PIDM Humas, Aipda M Husaini menyebutkan pelaku kecewa dan sakit hati akibat ucapan mantan mertuanya atau orang tua korban.

Dari pengakuan MR, kata Husaini, orang tua korban sering mengatakan hal-hal yang tidak benar terhadap pelaku dan keluarganya. Terlebih hal itu diucapkan ke tetangga-tetangga.

“Pelaku ini dendam dan emosi terhadap korban dan orang tuanya,” kata Husaini kepada apahabar.com, Sabtu (10/9) malam.

“Tindak pidana itu terjadi pada dini hari Jumat 9 September tadi,” lanjut Husaini.

Husaini merincikan tindak pidana itu. Berawal dari teriakan gadis itu.

Kronologis selengkapnya di halaman selanjutnya:

Posisnya saat itu tidur di kamar yang bersebelahan dengan orang tuanya, Misrani di Kecamatan Pandawan. Saat itu masih pukul 03.00 Wita.

“Sang putri berteriak minta tolong. Suaranya seperti orang sedang kesakitan,” kata Husaini.

Misrani bergegas menuju kamar anaknya tadi. Namun pintu kamar terkunci hingga dibuka paksa.

Misrani melihat anaknya menangis dan merintih kesakitan. Dia mendapati luka bakar di wajah anaknya.

Ditanyai ayahnya, putrinya itu baru saja disiram dengan cairan yang menyebabkan wajahnya panas seperti terbakar.

“Namun Misrani tak mendapati ada orang di dalam kamar putrinya itu,” kata Husaini.

Misrani lantas melarikan putrinya ke rumah sakit dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Pandawan HST.

Hasil penyelidikan polisi, ada pelaku yang sengaja menyiriam korban dengan air keras. Diduga cuka getah.

Pelaku diduga masuk ke rumah lewat pintu gudang. Pelaku nampaknya tau persis kondisi rumah gadis itu.

“Pintu gudang hanya dikunci dengan papan kecil sehingga mudah dibuka,” kata Husaini.

Jumat pukul 12.00 Wita, polisi akhirnya menemukan pelaku. Pelaku diringkus di kediamannya di Awang Baru RT 3 Batang Alai Utara.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa botol, isinya air keras.

“Isinya asam formiar 90 persen merek Sintas 90 sebanyak 125 mililiter,” jelas Husaini.

Polisi juga mengamankan baju kaos yang diduga dipakai pelaku melakukan kejahatan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku lantas dibawa ke Mapolres HST untuk proses hukum. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Seperti pada Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Cek berita menarik lainnya di artikel Google News.