Hot Borneo

Tega, Ayah di Samarinda Rudapaksa Anak Kandungnya Puluhan Kali

apahabar.com, SAMARINDA – Entah apa yang ada dipikiran seorang pria di Samarinda berinisial FA (38). Ia…

Ayah rudapaksa anak kandungnya sendiri diamankan polisi Samarinda. Foto-Istimewa.

apahabar.com, SAMARINDA – Entah apa yang ada dipikiran seorang pria di Samarinda berinisial FA (38). Ia tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri selama bertahun-tahun alias sejak tujuh tahun belakangan ini.

Saat itu korban masih berusia 9 tahun, kini tengah beranjak 16 tahun dan masih mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya sendiri.

Pelaku melakukan tindakan biadabnya itu menggunakan ancaman, akan membunuh istri atau ibu korban.

Bahkan pelaku juga mengancam akan membakar rumah jika aksinya dibeberkan ke orang lain.

“Ada yang diancam akan dibunuh, juga ada juga diancam akan dipukuli, dibakar rumahnya. Itu ancaman yang diberikan pelaku,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers pada Senin (25/7).

Korban terakhir kali dirudapaksa ayahnya pada tanggal 22 Juli 2022 lalu. Tindakannya itu terungkap lantaran korban tak tahan dengan perbuatan ayahnya itu, kemudian melapor kepada neneknya.

“Pelaku sempat melakukan pencabulan lagi dan akhirnya korban melarikan diri ke rumah neneknya dan melaporkan perbuatan pelaku,” bebernya.

Nenek korban yang terkejut mengetahui hal tersebut langsung melapor ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti.

Tak butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan jajaran kepolisian. Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sekitar 20 kali di kediamannya.

“Di rumahnya, kurang lebih sekitar 20 kali pelaku ini mencabuli putrinya. Hubungan dengan istri baik-baik saja tidak renggang, jadi pelaku melakukan aksinya karena ingin saja,” ungkapnya.

“Pada saat melakukan tidak di depan istrinya. Mungkin ketika selesai melakukan, baru korban melaporkan ke ibunya hingga akhirnya ketahuan namun diancam oleh pelaku,” tambahnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 76 huruf E Juncto Pasal 82 UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak.