Sidang Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Singgung 'Perang Bintang' Polri, Kompolnas: Pengalihan Isu!

Terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat mengaku menjadi korban perang bintang di tubuh Polri.

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: apahabar.com/Andrew Tito

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat mengaku menjadi korban perang bintang di tubuh Polri.

Hal ini disampaikan Teddy dalam pembelaan terakhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyatakan itu hanya akal-akalan Teddy Minahasa untuk mengaburkan substansi perkara yang menyelubunginya. Ia meyakini Teddy akan diputuskan bersalah dan dihukum oleh hakim.

Baca Juga: Jelang Vonis, Hotman Paris Tegaskan Teddy Minahasa Tidak Bersalah

"Dengan menyampaikan dia sebagai korban perang bintang, (sebenarnya) TM mencoba melakukan pengalihan isu saja," ujar Poengky kepada apahabar.com, Minggu (30/4).

"Kami lebih melihat ke fakta-fakta persidangan saja. Saksi-saksi, bukti-bukti, dan keterangan ahli, jelas-jelas menyatakan TM melakukan kejahatan," sambung dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim mengadili Teddy lantaran terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Teddy Minahasa Bakal Divonis 9 Mei 2023!

Maka Teddy dituntut pidana mati untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Menurut Poengky, pasal yang diterapkan kepada Teddy Minahasa cukup berat, yaitu hukuman mati. Sehingga ia akan berusaha mati-matian agar terlepas dari tuntutan tersebut.

Baca Juga: Teddy Minahasa Klaim Bukti Kasus Narkoba Sangat Rapuh!

"Pasal-pasal yang menjerat kejahatannya hukumannya berat, sehingga dia menggunakan berbagai cara untuk bisa lolos dari jeratan hukum," ungkapnya.

Selain itu, ia menyarankan agar mantan Kapolda Sumatera Barat itu bersikap ksatria dan mengakui perbuatannya. Bukannya malah menuding adanya perang bintang dan melempar bola liar tersebut tanpa bukti.

"Seharusnya ksatrialah, jangan menyalahkan orang lain karena kesalahan diri sendiri," pungkasnya.