Sidang Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Sebut Tak Mungkin Pertaruhkan Jabatan dengan Jual Sabu

Dalam pembelaannya, Teddy Minahasa membantah dirinya menjual narkotika jenis sabu untuk mendapatkan uang.

Diketahui Sabu yang dijual Sindikat Teddy Minahasa adalah hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa membantah bahwa dirinya menjual narkotika jenis sabu untuk mendapatkan uang.

Dihadapan Majelis Hakim, Teddy mengatakan bahwa jabatan Kapolda Sumatera Barat sudah sangat cukup dalam segi ekonomi untuk menunjang kehidupan dirinya dan keluarga tanpa harus menjual narkoba untuk penghasilan tambahan.

"Sebagai anggota Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi dengan jabatan sebagai Kapolda, bagi saya secara untuk ekonomi itu sudah cukup Yang Mulia untuk memenuhi kehidupan," ujar Teddy Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4).

Baca Juga: Hari Ini, Teddy Minahasa Akan Baca Pleidoi Atas Tuntutan Hukuman Mati

Dalam Pledoinya, Teddy juga membahas mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang mencatatnya sebagai polisi terkaya di tahun 2022.

Teddy mengatakan dirinya melaporkan harta kekayaan secara transparan dan tidak mungkin dirinya nekad menjual sabu untuk mendapatkan uang dengan mempertaruhkan jabatan dan pangkatnya di Kepolisian.

"Mohon maaf saya bukan mengutarakan suatu kesombongan. Namun, apabila saya harus melakukan penyimpangan hukum seperti ini, hanya demi uang Rp 300 juta?,” ujarnya.

Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Sebut Tak Ada Barang Bukti Saat Penangkapan!

Teddy mengungkap dia tidak mungkin mempertaruhkan pangkat Jendral Bintang Dua Polisi dan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat karena ia mencapainya dengan perjalanan panjang yang tidak gampang.

"Saya sudah berdarah-darah dan berkeringat penuh perjuangan dalam meniti karir saya, masa saya rusak dengan menjual sabu Yang Mulia," ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Hari Ini, Teddy Minahasa Akan Baca Pleidoi Atas Tuntutan Hukuman Mati

Dalam surat dakwaan JPU juga diketahui Teddy disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang diantarkan langsung ke kediaman Teddy.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk melancarkan aksinya menjual dan edar akan sabu hingga barang haram tersebut jatuh ke tangan bandar narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis.

Diketahui Sabu yang dijual Sindikat Teddy Minahasa adalah hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.