Sidang Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Resmi Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri!

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa resmi melayangkan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Foto: apahabar.com/Farhan

apahabar.com, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa resmi melayangkan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Pemecatan Teddy diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (5/6).

Baca Juga: Lemkapi Nilai Pemecatan Teddy Minahasa Tambal Reputasi Polri!

Ramadhan menambahkan proses pengajuan memori banding Teddy dapat diserahkan paling lambat 21 hari setelah menerima amar putusan.

"Pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP," jelasnya.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa telah disanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polri lantaran bersalah atas kasus perederan gelap narkoba.

Baca Juga: Kapolri Nilai Upaya Banding Pemecatan Teddy Minahasa Sia-sia!

Perwira tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Lalu sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5).