Sidang Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Mengaku Jadi Korban 'Perang Bintang' di Tubuh Polri

Terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku menjadi korban perang bintang di tubuh Polri.

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang dengan agenda bacakan Duplik dari pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 28 April 2023. Foto : apahabar.com/Andrew Tito

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku menjadi korban perang bintang di tubuh Polri.

Hal ini disampaikan Teddy dalam pembelaan terakhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4).

Teddy mengaku posisinya terhimpit dari pertarungan dan perselisihan di antara para jenderal polisi.

Baca Juga: Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Sebut Dakwaan JPU Rapuh, Isinya Kosong!

Terutama saat ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, sejumlah pimpinan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membisikkan bahwa penangkapan dirinya merupakan perintah dari petinggi Polri.

"Perlu saya utarakan terkait dengan penyampaian Direktur Reserse Narkoba dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dan AKBP Doni Alexander kepada saya, mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan 'mohon maaf jenderal, mohon ampun Jenderal ini semua atas perintah pimpinan'," ujar Teddy saat membacakan dupliknya.

Teddy mengatakan kedua perwira Polda Metro Jaya yang menangkapnya tersebut telah bertemu dengannya sebanyak dua kali. Mereka, lanjut Teddy menampakkan wajah yang serba salah saat menangkap dirinya.

Baca Juga: Duplik Berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi' Teddy Minahasa, Gugat Putusan JPU

"Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan dalam tanda kutip, 'agar saya tersesat dalam kasus ini, Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang sebagaimana dilansir oleh berbagai media massa arus utama pada beberapa waktu yang lalu," ujarnya.

Teddy mengatakan pada indikasi perang bintang lainnya, bahwa adanya gerak-gerik jaksa yang mendapat perintah dari pimpinan kepolisian dengan permintaan agar Teddy dituntut hukuman pidana mati.

Baca Juga: Istri Siri Teddy Minahasa Bakal Divonis 10 Mei Mendatang!

"Jaksa penuntut umum telah berinteraksi secara pro aktif di dalam konteks untuk ini, untuk mengawal agar perintah dari pimpinan penyidik tadi berlangsung atau berproses dengan tanpa hambatan, dan 'pesanan' atau industri hukum tersebut sekarang sudah paripurna," jelasnya.

Bahkan Teddy mengungkap rilis Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia yang mengaitkannya dengan perang bintang yang terjadi di tubuh Polri.

"Bahwa dari 67 persen responden yang tahu tentang pemberitaan kasus saya, sebanyak 58,8 persen berpendapat bahwa adanya persaingan antar kelompok di dalam tubuh Polri yang tidak sehat," imbuh dia.