Sidang Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Klaim Bukti Kasus Narkoba Sangat Rapuh!

Terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku bukti dalam kasus yang menjeratnya minim bukti.

Teddy Minahasa saat membacakan Dupliknya dalam persidangantanggapan atas replik JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat 28 April 2023. Foto: apahabar.com/Andrew Tito

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku bukti dalam kasus yang menjeratnya minim bukti.

Hal ini disampaikan Teddy dalam pembelaan terakhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4).

"Keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP tidak ada satu pun mampu membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini, justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh, tampak berbobot tetapi kopong," kata Teddy.

Baca Juga: Teddy Minahasa Mengaku Jadi Korban 'Perang Bintang' di Tubuh Polri

Teddy mengatakan, JPU mendakwa dirinya tidak berdasarkan hasil penyelidikan, namun berdasarkan keterangan terdakwa lain yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti.

Kedua terdakwa lainnya tersebut hanya mementingkan dirinya sendiri dengan membela diri sendiri. Teddy menilai jaksa minim alat bukti untuk menjerat dirinya terlibat dalam kasus tersebut.

Teddy mengatakan, JPU hanya menggunakan alat bukti berupa percakapan di aplikasi WhatsApp yang telah dinyatakan tidak sah oleh ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan ahli yang didatangkan penasihat hukumnya, Ruby Alamsyah.

Baca Juga: Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Sebut Dakwaan JPU Rapuh, Isinya Kosong!

"Dengan minimnya alat bukti untuk menyatakan saya bersalah dalam kasus ini, jaksa penuntut umum tidak segan-segan melakukan praktik rekayasa dan manipulasi alat bukti dengan tujuan agar pembuktian terlihat sempurna," ujarnya.

Teddy juga mengatakan bahwa dirinya tidak memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas.

Di sisi lain, Teddy juga mengaku tidak mengetahui transaksi maupun menerima uang hasil jual beli barang haram tersebut.

Dengan ini Teddy mengatakan dirinya menolak segala dakwaan hingga replik jaksa.

"Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan, serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum," pungkasnya.