Sidang Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Dituntut Mati, Begini Respons Hotman Paris

Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengaku naik pitam usai mendengarkan tuntutan pidana mati yang dijatuhkan kepada kliennya.

Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris. Foto : apahabar.com/Andrew Tito

apahabar.com, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea mengaku naik pitam usai mendengarkan tuntutan pidana mati yang dijatuhkan kepada kliennya Teddy Minahasa. 

Hal ini disampaikan Hotman usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

"Kalau dihukum mati tensi kita agak naik, itu wajar. Kan pada saat itu masih mikirin klien," ujar Hotman.

Baca Juga: Teddy Minahasa Lempar Senyum Usai Dituntut Pidana Mati

Ia menerangkan bahwa tugasnya adalah membela Teddy Minahasa untuk memperoleh keadilan. Maka ia akan menyertakan sejumlah alat bukti dan keterangan agar dapat membuktikan Teddy tak bersalah.

"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak, itu terserah pada hakim. Jelas dong (kaget)," jelasnya.

Menurutnya, ia akan segera menyusun pembelaan atau pledoi untuk Teddy Minahasa seiring dengan fakta yang mengemuka di persidangan.

Dalam hal ini juga Hotman Paris menjelaskan bahwa dakwaan jaksa terhadap Teddy, harus batal demi hukum.

"Kita akan jawab nanti semuanya dalam pleidoi ya. Seperti saya bilang tadi, kalau dari segi hukum acara bahwa memang dakwaan batal demi hukum. Harus diulangi lagi kalau mau ya," ungkap dia.

Baca Juga: Dituntut Pidana Mati, Jaksa: Tak Ada Keringanan bagi Teddy Minahasa

"Jadi kita mengatakan bahwa pleidoi kita nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut Undang-Undang Hukum Acara tidak boleh dilanggar," sambungnya.

Ia mengungkapkan ada salah satu fakta yang terkuak di muka persidangan yaitu percakapan di WhatsApp tentang perintah 'musnahkan'. 

"Contoh salah satu adalah itu WhatsApp dari Teddy Minahasa tanggal 24 September yang menyatakan musnahkan, hapus. Itu tidak pernah ditunjukkan kepada satu saksi mana pun, tidak ada satu saksi pun dalam BAP ditanyakan soal itu," sebut dia.

"Padahal itu kunci pokok bahwa memang untuk penyerahan narkoba 3 Oktober dan sebagainya, Teddy Minahasa sudah perintahkan musnahkan, musnahkan, musnahkan," ujarnya.

Untuk itu ia beserta tim akan terus memperjuangkan membela kliennya agar tidak dijatuhi vonis hukuman mati. 

"Dari segi hukum saya optimistis, tapi kan hakim juga manusia, kan banyak pengaruh, tekanan publik, karena ini perkara narkoba, gitu kira-kira," pungkasnya.