Sidang Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Bakal Divonis 9 Mei 2023!

Terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa bakal dijatuhi vonis pada Rabu (9/5) mendatang. 

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: apahabar.com/Andrew Tito

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa bakal dijatuhi vonis pada Rabu (9/5) mendatang. 

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4). 

"Sidang berikutnya 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Agendanya pembacaan putusan untuk perkara ini," ujar Hakim Jon. 

Baca Juga: Teddy Minahasa Klaim Bukti Kasus Narkoba Sangat Rapuh!

Hakim Jon mengatakan sambil menunggu waktu datangnya sidang vonis tersebut, Teddy tetap berada dalam ruang tahanan.

"Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dan dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU.

Baca Juga: Teddy Minahasa Mengaku Jadi Korban 'Perang Bintang' di Tubuh Polri

JPU menilai sama sekali tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy yang mengedarkan sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Sebut Dakwaan JPU Rapuh, Isinya Kosong!

JPU juga menilai bahwa Teddy juga sudah menikmati hasil penjualan sabu dan memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk memuluskan aksinya melakukan peredaran sabu.

JPU juga menegaskan tidak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.