Teddy Hadiahi Anak Buah Sabu, Barang Bukti Ditukar Tawas

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menghadiahi anak buah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram. Kemudian, barang bukti yang

Teddy Minahasa diduga menugaskan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sitaan jenis sabu 10 kg dengan tawas alasan untuk bonus anggota. Foto : Apahabar.com, (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menghadiahi anak buah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram. Kemudian, barang bukti yang diungkap Polres Bukittinggi diganti dengan tawas.

Hal ini diungkap jaksa saat membacakan dakwaan pada sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).

Baca Juga: Kenakan Batik, Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Jaksa mengungkapkan kronologi awal peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret Teddy Minahasa. Pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 41,387 kilogram. Lalu, Doddy melaporkannya kepada Teddy semasa masih menjabat Kapolda Sumbar. 

"Selanjutnya saksi Doddy selaku Kepala Kepolisian Resor Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 081333302001 milik saksi Dody kepada terdakwa selaku Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat," beber jaksa. 

Lalu, Teddy menugaskan Doddy untuk membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Teddy juga sempat meminta Dody untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas sebagai bonus untuk anggota.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Segera Diadili, Belasan Jaksa Dikerahkan!

"Selanjutnya atas laporan tersebut terdakwa memerintahkan saksi Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, saksi Doddy mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis shabu tersebut," jelasnya. 

Baca Juga: Sidang Perdana Irjen Teddy Minahasa Digelar 2 Februari di PN Jakbar

"Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari terdakwa tersebut. Saksi Doddy menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," ujarnya.

Jaksa mendakwa Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.