tawuran antarpelajar

Tawuran Antarpelajar SMK Telan Korban Tewas di Cikarang Bekasi

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkap kasus tawuran yang melibatkan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Cikarang

Jajaran Polres Metro Bekasi memamerkan sejumlah barang bukti pelaku tawuran di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Foto: apahabar.com/Mae Manah

apahabar.com, BEKASI - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkap kasus tawuran yang melibatkan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Cikarang Bekasi menelan korban tewas.

Tawuran ditengarai melibatkan SMK 1 Cikarang dengan SMK Taruna Bakti, Cikarang Selatan terjadi di Jalan Raya Kodam, Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/6) lalu.

“Ada satu anak (korban) yang tertinggal dan langsung dilakukan (pembacokan) secara bersama-sama. Sehingga korban meninggal dunia,” kata Twedi kepada wartawan, Jumat (16/6).

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Geng yang Hendak Tawuran, Konsumsi Ganja Sebelum Beraksi

Twedi menyebut korban tewas berinisial R yang merupakan pelajar SMK 1 Cikarang Pusat.

Pelajar dari dua sekolah terlibat tawuran yang semula saling tantang dan bersitegang di media sosial. Mereka kemudian janjian bertemu di sebuah tempat.

Namun, belum sampai di lokasi yang telah ditentukan, sejumlah pelajar dari dua sekolah itu saling bertemu di tengah jalan. Sehingga, aksi tawuran pun pecah di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Gagalkan Tawuran, Polisi Tangkap 7 Remaja Bawa Sajam di Jakbar

“Itu sebenernya nggak sengaja ketemu di tengah jalan situ. Beda dengan tempat atau lokasi yang sebelumnya mereka janjikan. Kemudian terjadilah tawuran,” jelasnya.

Di lokasi kejadian, korban R terkepung dan menjadi sasaran pembacokan dari tiga orang pelajar asal SMK Taruna Bakti, Cikarang Selatan.

Usai dibacok, korban sempat mampu berjalan dan dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun, diduga karena kehabisan darah sehingga korban dinyatakan meninggal dunia.

“Dari visum awal ada di bagian paha kiri atas, infonya di situ ada urat besar pembuluh darah kemudian di situ dia ada luka terbuka sehingga darahnya mengalir di situ. Visum awal diperkirakan karena kehabisan darah akibat luka yang itu,” pungkasnya.

Atas kejadian itu, tiga orang pelaku yang masih dibawah umur dijerat hukuman Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.