Tarik Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol, Dinkes Batola Sasar Pedagang Keliling

Penarikan obat sirop yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), mulai dilakukan Dinas Kesehatan Barito Kuala (Batola).

Dinas Kesehatan Barito Kuala mulai menarik obat-obat yang diduga dicemari Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Foto: Google

apahabar.com, MARABAHAN - Penarikan obat sirop yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), mulai dilakukan Dinas Kesehatan Barito Kuala (Batola).

Metode penarikan menyasar pedagang keliling yang biasanya menggelar dagangan di pasar mingguan. Salah satunya di Pasar Marabahan, Selasa (25/10).

"Bersama Polres dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Batola, kami mulai menarik merek-merek obat sirop yang dilarang BPOM untuk dijual," papar Salwati, Kasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinkes Batola.

"Kami sengaja menyasar pedagang obat eceran yang tidak mengantongi izin khusus. Mereka juga susah dijangkau, karena berpindah dari pasar ke pasar dalam setiap minggu," imbuhnya.

Hal itu berbeda dengan apotek atau toko obat berizin. Dinas Kesehatan tinggal memberi tahu penanggungjawab apotek untuk menghentikan peredaran obat tertentu.

Diketahui tiga jenis obat sirup yang dilarang edar oleh BPOM adalah Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.

Ketiga obat itu dinyatakan BPOM mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman, sekaligus diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut terhadap anak-anak.

"Kalau ketiga merek tersebut ditemukan di pasar, terpaksa langsung kami tarik. Sementara kalau tersedia di apotek, obat dimaksud harus dikembalikan kepada distributor," tegas Salwati.

Di sisi lain, BPOM juga telah mengeluarkan 133 obat sirop yang tidak mengandung zat pelarut berbahaya, sehingga aman dikonsumsi sesuai aturan pakai.

"Kami memang baru melakukan penarikan, karena masih menunggu edaran yang fix dari BPOM. Alhamdulillah obat yang aman dan harus ditarik sudah diperjelas," beber Salwati.

"Sekarang dokter sudah bisa meresepkan obat sesuai lampiran dalam surat edaran itu. Selanjutnya kami juga terus menyusur pasar untuk mengantisipasi peredaran obat sirop yang dilarang," tandasnya.