Tarif Parkir di Banjarmasin Dikeluhkan, Dengar Jawaban Kadishub

Sejumlah warga Kota Banjarmasin mengeluhkan tarif parkir yang dianggap memberatkan bagi kalangan menengah ke bawah.

Sejumlah warga Kota Banjarmasin mengeluhkan tarif parkir yang dianggap memberatkan bagi kalangan menengah ke bawah. Foto: Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Sejumlah warga Kota Banjarmasin mengeluhkan tarif parkir yang dianggap memberatkan bagi kalangan menengah ke bawah.

Pada 1 April 2024, tarif parkir di Banjarmasin dikenai Rp3 ribu untuk sepeda motor, Rp5 ribu untuk mobil, sampai paling tinggi Rp10 ribu untuk kendaraan berat.

Driver ojek online, Erfan mengatakan, kenaikan tarif parkir yang terjadi di Banjarmasin itu cukup membebani dirinya. Ia terpaksa membayar parkir hingga 10 kali dalam sehari untuk mengambil orderan makanan.

Alhasil, laki laki 28 tahun ini perlu menyiapkan uang hingga Rp30.000 hanya untuk bayar parkir. Meski terkadang ada warung yang menggratiskan parkir atau mengurangi tarifnya bagi ojek online.

"Tetap saja berat bagi saya yang punya anak dan istri" ujarnya.

Hal serupa diungkapkan oleh driver ojek online lainnya, Maman (29). "Terutama saat mengambil orderan di Duta Mall. Lebih satu jam biaya bertambah. Naruh motor di luar beresiko terkena razia," keluhnya.

Tidak hanya bagi kalangan ojek online, kenaikan tarif parkir juga dikeluhkan oleh para mahasiswa.

Risda (20), seorang mahasiswa, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif parkir sangat terasa bagi kantong mahasiswa.

“Naik Rp1.000 saja sudah berarti banyak buat kami," kata mahasiswa asal Banjarmasin Barat ini.

Mahasiswa lainnya, Aslamiyah (21) juga mengaku kerap mengelus dada disebabkan layanan parkir yang tidak sebanding dengan tarif yang dikenakan.

"Padahal cuma parkir kurang dari 5 menit, tapi tetap ditarik Rp3.000. Kadang parkir sendiri, ambil motor sendiri, dijaga juga tidak," keluhnya.

Hans (24), pekerja swasta mengaku bisa parkir 3 sampai 4 kali dalam sehari.

Ia pun kadang harus merogoh kocek Rp9 ribu- Rp12 ribu. "Bisa buat makan sekali di warung," tuturnya.

Jika dibandingkan dengan kota tetangga seperti Banjarbaru, tarif parkir untuk sepeda motor di sana relatif lebih murah. Berkisar Rp2.000, sementara untuk mobil umumnya dipatok Rp3.000 sampai Rp4.000.

Aturan ini tertulis pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru Nomor 23/2021.

Seorang juru parkir di kawasan Niaga Utara, Banjarmasin Tengah, Nanang (50) berujar, masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai kenaikan tarif parkir.

"Kadang masih ada yang protes," katanya.

Padahal, kata dia, kenaikan tarif parkir ini sudah diberlakukan dari beberapa bulan yang lalu.

Nanang sendiri adalah juru parkir yang mengambil upah di atas lahan milik orang lain. Dengan naiknya tarif parkir, ia pun harus menyetor uang lebih banyak kepada pemilik lahan.

"Sehari bisa dapat Rp300 - Rp400 ribu. Disetor Rp280 ribu/hari," jelas warga Banjarmasin Selatan itu.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan, jika keberatan dengan tarif parkir, masyarakat bisa berhenti menggunakan kendaraan pribadi dan mulai beralih ke transportasi umum yang disediakan pemerintah.

"Kalau mau hemat, naik angkutan umum," sarannya.

Dikatakannya, kebijakan kenaikan parkir ini sudah harga mati. Harus diberlakukan. Mengingat di Banjarmasin tidak ada sumber daya alam. 

"Banjarmasin ini kota jasa. Jadi yang bisa digali dari sektor perhubungan adalah retribusi parkir," tekannya.