News

Tarif Ojek Online Grab-Gojek Resmi Naik, Termasuk di Kalimantan!

apahabar.com, BANJARMASIN – Tarif ojek online baik Grab maupun Gojek secara resmi naik. Ketentuan itu termaktub…

Pengemudi ojek online. Foto-Ilustrasi

apahabar.com, BANJARMASIN – Tarif ojek online baik Grab maupun Gojek secara resmi naik.

Ketentuan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan dalam aturan komponen biaya terdapat biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung adalah yang dikeluarkan pengemudi dan termasuk yang dikeluarkan oleh mereka.

Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 20%.

Adapun Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

“Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” jelas Hendro Sugiatno dikutip apahabar.com dari CNBC Indonesia, Rabu (10/8).

Lebih lanjut, ia mengatakan biaya jasa akan dievaluasi paling lama 1 tahun atau jika ada perubahan yang mempengaruhi kelangsungan usaha dan membuat biaya pokok berubah lebih dari 20%.

Adapun dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini Kemenhub masih menerapkan sistem zonasi yang berlaku 3 zonasi.

Daftar tarif ojek online 2022

Berikut perincian tarif ojek online terbaru berdasarkan zonasi:

Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali

– Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
– Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek

– Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km
– Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

– Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
– Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000