News

Tarif Naik, Driver Ojok Berharap Tidak Berdampak Orderan!

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online mulai hari ini. Terkait hal tersebut…

Oleh Syarif
Tarif Ojek Online. Foto-Okezone

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online mulai hari ini. Terkait hal tersebut membuat para driver ojok online khawatir orderannya putus.

Zali (32) driver ojek online khawatir dengan adanya kenaikan tarif ini akan berdampak terhadap berkurangnya orderan yang ditariknya.

“Kami sih dari mitra (driver kepengennya orderan lancar terus saja, karena kenaikan inikan nggak seberapa ya, intinya orderan itu jangan sampe putus,” katanya, Minggu (11/9/2022).

Zali mengatakan jika adanya kenaikan tarif tetapi berdampak terjadinya jumlah orderan yang berkurang sama saja tidak menguntungkan para driver.

“Kalo bisa sih orderan dari server atau aplikasi diperlancar jangan sampe kita nunggu berjam-jam untuk mendapatkan orderan, karena kalo orderan sepi ya sama aja nggak menguntungkan,” katanya, kutip Okezone.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwasanya tarif ojol (ojek online) akan mulai resmi naik Minggu, 11 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Jadwal itu mengalami keterlambatan satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, yakni per 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Hal itu disampaikan saat ditemui di kawasan Kota Tua Jakarta, Sabtu, 10 September 2022. Budi mengatakan kenaikan tarif ojol akan dilakukan oleh seluruh aplikator, termasuk Gojek maupun Grab Indonesia.

“Iya, (tarif ojol naik) per tanggal 11 September (2022) jam 00.00, seluruh aplikator,” kata Menhub di Kawasan Kota Tua, Sabtu (10/9/2022).

Adapun Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 – Rp2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

Untuk zona III, dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000 – Rp10.000, zona II Rp10.200 – Rp11.200, untuk zona III Rp9.200 – Rp11.000.

Sedangkan untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen, turun dari sebelumnya 20 persen.