Tapin Fokus Percepatan Pengelolaan Sampah, Tambah Mesin Pemilah

Pemerintah Kabupaten Tapin terus memperkuat langkah dalam pengelolaan sampah, seiring dengan target nasional menuju Adipura dan pemenuhan standar pengelolaan.

Oleh Sandy
Wakil Bupati Tapin H Juanda bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup H Nordin saat diwawancarai. Foto: bakabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU - Pemkab Tapin memperkuat langkah dalam pengelolaan sampah, seiring dengan target nasional menuju Adipura dan pemenuhan standar pengelolaan lingkungan.

Wakil Bupati Tapin, H Juanda, menegaskan persoalan sampah menjadi masalah hampir di semua kabupaten/kota sehingga perlu penanganan serius.

"Dalam undang-undang sudah diwajibkan menyisihkan 3 persen dari APBD untuk pengelolaan sampah. Ini menjadi instruksi langsung dari pemerintah pusat yang harus ditindaklanjuti dengan serius," beber Juanda.

Salah satu upaya Tapin dalam mengelola sampah adalah pengadaan 3 unit mesin pemilah sampah dalam APBD 2025. Selanjutnya dalam APBD 2026, ditargetkan ditambah 10 unit lagi. 

"Kami berharap pengolahan sampah di Tapin bisa mencontoh daerah lain, terutama pemanfaatan hasil pemisahan sampah menjadi bahan baku batako hingga bahan bakar pabrik semen," jelas Juanda.

Selain penanganan teknis, Pemkab Tapin juga menaruh perhatian kepada perilaku masyarakat. Masyarakat terus diimbau agar disiplin membuang sampah di tempat yang sudah disediakan.

"Ini tantangan terbesar, karena ketaatan masyarakat terhadap aturan membuang sampah masih rendah," tukas Juanda.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapin, H Nordin, menyebutkan telah membentuk tim percepatan pengelolaan sampah melalui SK Bupati.

"Kami sudah menyiapkan 3 unit alat separator di Margasari, Binuang, dan Bitahan.  Direncanakan 2026 mendatang, ditambah di kecamatan lain sesuai potensi timbulan sampah terbesar," jelasnya.

Di sisi lain, TPA Hatiwin ksedang dalam proses pembenahan menuju controlled landfill sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Kami berharap upaya ini bisa diterima agar sanksi dari kementerian tidak diberlakukan. Batas waktu evaluasi sampai Oktober 2025 dan semoga TPA Hatiwin bisa lolos penilaian," tutup Nordin.