Tapera Juga Wajib bagi Pekerja Asing, Pengamat: Bisa Memperburuk Citra Indonesia di Mata Investor

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera bersifat wajib (mandatory) bagi pekerja WNA.

TENAGA kerja asing.(foto: pedomanbengkulu.com/Ilustrasi)

bakabar.com, JAKARTA – Bukan hanya wajib bagi buruh di dalam negeri, keharusan mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) juga menyasar warna negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan iuran Tapera kepada pekerja WNA bakal memperburuk citra Indonesia di mata investor.

Trubus menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera bersifat wajib (mandatory) bagi pekerja WNA. Semestinya ini harus diberlakukan sebagai pilihan, sebab pekerja WNA hanya akan tinggal sementara sesuai kontrak kerjanya.

“Artinya kebijakan ini tidak tepat (untuk WNA). Itu akan memperburuk citra Indonesia di mata investor. Investornya nggak pada mau nanti kan? Orang pekerjanya tidak mau datang ke sini,” ujarnya, yang dikutip dari kontan.co.id, Senin (3/6/2024).

Bila tidak ada pekerja WNA di dalam negeri, imbuh Trubus, tentu akan berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Selain itu, dengan adanya kewajiban Tapera ke WNA, juga akan mempengaruhi penerimaan tenaga kerja Indonesia negara lain.

 “Harus jelas saja pengelolaannya, harus transparan akuntabel. Saya melihat ini negara baru ngumpulin pundi-pundi dari dana masyarakat tapi tidak jelas arahnya mau ke mana. Kalau untuk tabungan membeli rumah, rumahnya di mana, kapan dapatnya harus jelas,” ungkap dia.

Sebelumnya, Komisaris BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa bagi WNA yang diwajibkan turut serta dalam program iuran Tapera, minimal telah bekerja minimal 6 bulan di Tanah Air.

“Ada syaratnya juga (WNA peserta Tapera) yang sudah bekerja sekurang-kurangnya enam bulan,” jelas Heru saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Di dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan PP Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Perumahan Tabungan Rakyat menyebut, disebutkan:  Peserta Tapera adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNA pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan.

Adapun pasal 7 huruf J PP 21/2024 menjelaskan “Yang dimaksud dengan pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah antara lain pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu enam bulan.

Aturan iuran Tapera untuk WNA menimbulkan pertanyaan di publik, sebab jual-beli rumah maupun properti di Indonesia bagi WNA masih terbatas oleh peraturan pemerintah.

Menjawab hal ini, Heru mengungkapkan, bagi WNA peserta iuran Tapera baru akan mendapatkan hasil pemupukannya ketika hendak kembali ke kampung halaman alias balik ke negara asalnya.

“Kan mereka bekerja di sini, menghasilkan di sini, nggak fair dong. Nanti kalau mereka melaporkan kalau mereka sudah mau meninggalkan Indonesia nanti dikembalikan lagi,” tandasnya.(*)