Sektor Jasa Keuangan

Tantangan di Sektor Jasa Keuangan, USNI: Waspada Produk Keuangan Ilegal

Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) dorong kalangan akademisi memperdalam ilmu pelayanan sektor jasa keuangan.

Rektor USNI Sihar P. H. Sitorus (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) mendorong kalangan akademisi memperdalam ilmu pelayanan di sektor jasa keuangan. Hal itu penting mengingat akhir-akhir ini muncul beragam produk keuangan (fintech) serta akses teknologi yang kerap merugikan nasabah.

"Masih banyaknya tantangan pada sektor jasa keuangan di antaranya munculnya beragam produk keuangan (fintech) serta akses teknologi yang menjangkau sehingga penawaran produk keuangan tak bisa dihindarkan," kata Rektor USNI Sihar P. H. Sitorus dalam seminar 'Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melalui Sektor Jasa Keuangan', Senin (15/5).

Sitorus berharap, para akademisi mampu memahami aspek legalitas berbagai produk jasa keuangan berbasis teknologi, seperti asuransi, investasi, termasuk pinjaman secara daring.

Terlebih, menurutnya, nantinya di tahun 2025, Indonesia berpeluang menjadi negara dengan ekonomi digital nomor satu di Asia Tenggara yang akan memiliki nilai transaksi digital mencapai USD124 milyar.

Baca Juga: Beli Tiket Coldplay, OJK Ingatkan Jangan Pakai Pinjol Ilegal

"Dengan seminar mengenai ilmu layanan sektor jasa keuangan ini bisa meminimalisir kerugian konsumen akibat ketidaktahuan mengenai berbagai produk jasa keuangan yang ditawarkan," ujar Sitorus.

Ia menambahkan, peran OJK juga harus dimaknai sebagai tempat pengaduan dimana melalui hotline 157 masyarakat bisa menemukan adanya aktivitas ilegal dari perusahaan terkait.

Selain itu, Sitorus menuturkan digitalisasi jasa keuangan bisa dimanfaatkan sebagai proses belajar mengajar dalam mendesain pesan, penyampaian informasi produk, termasuk melakukan penawaran bagi kalangan akademisi dan mahasiswa.

Para mahasiswa diharapkan bisa ikut terjun menjadi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan merekrut pekerja yang diharapkan semakin mendorong perekonomian Indonesia.

Baca Juga: CELIOS: OJK Tidak Diskriminasi Calon Penyelenggara Bursa Karbon

"Ada Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dari OJK yang memastikan UMKM mendapatkan akses percepatan daerah mulai dari pembiayaan, managemen, hingga pembinaan," imbuhnya.

Seminar yang mengambil fokus terkait dengan pelayanan sektor jasa keuangan itu turut dihadiri oleh Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara. Secara khusus Mirza mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan pinjaman online atau pinjol yang ilegal.

“Karena sebagian besar (pinjol) enggak berizin,” ungkapnya.

Baca Juga: Banyaknya Warga jadi Korban, Presiden Minta Pengawasan Asuransi dan Pinjol Diintensifkan

Mirza juga memberikan sosialisasi tentang maraknya pinjol ilegal yang menawarkan skema pinjamannya melalui SMS dan WhatsApp. Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program OJK Mengajar yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Di dunia digital, orang dikirim-kirimin WhatsApp seolah-olah (pinjol) kredibel. Belum lagi kalau pakai logo palsu. Kita klik, dianggap kita setuju. Tahu-tahu uang masuk ke rekening. Kemudian dikejar-kejar karena nggak bayar,” ujar mantan Komisaris Utama PT Mandiri Sekuritas itu.