Tangkap Pelaku Utama Tambang Ilegal Kaltim, Bareskrim: Seorang Pengusaha

Bareskrim Polri menyatakan telah menangkap pelaku utama Tambang Ilegal di Kaltim

Ilustrasi Gedung Bareskrim (foto:apahabar.com/Leni)

apahabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan telah mengantongi unsur pidana dalam perkara tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Pihak Bareskrim pun menyatakan telah menangkap pelaku utamanya.

"Tindak pidananya sudah ada. Ya kan pelaku pertamanya kan sudah kita tangkap," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (29/11).

Kendati begitu, Pipit belum membeberkan identitas tersangka yang telah ditangkap tersebut. Pipit menyatakan penetapan tersangka kasus tersebut masih dalam proses.

"Kan orangnya yang punya perusahaan belum bisa diambil keterangan," ungkapnya.

Baca Juga: Pimpinan Komisi VII Sebut Konsistensi Penegakan Hukum Jadi Kunci Berantas Tambang Ilegal

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali memanggil Ismail Bolong pada kemarin, Selasa (29/11). Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah Ismail yang disinyalir mengetahui dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) itu mangkir pada panggilan pertama polisi.

Ismail Bolong juga sempat diancam dengan penetapan DPO jika tidak datang pada hari ini.

Ismail Bolong belum juga muncul di kantor Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukumnya, ia mengaku sedang sakit dan stres karena maraknya pemberitaan tentangnya.

"Katanya (kuasa hukum) stres. Katanya yang menyebabkan stres wartawan, katanya media," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Sebut Komjen Agus Terlibat Tambang Ilegal di Kaltim

Pipit menjelaskan, kuasa hukum Ismail Bolong meminta penundaan pemeriksaan hingga besok, Kamis (1/12). Pada hari itu, Ismail akan diwakili oleh keluarganya. 

Diketahui, dalam dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divpropam Polri, ada tambang ilegal di wilayah Polda Kaltim, ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kaltim.

Laporan hasil penyelidikan yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri yang saat itu dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tertanggal 7 April 2022.