Tak Berkategori

Tangkap 21 Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah, Polisi: 1 Anak di Bawah Umur

apahabar.com, JAKARTA – Polda Kalbar menangkap 21 terangka perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. Dari…

Masjid Ahmadiyah Sintang, Kalbar, jadi sasaran aksi kekerasan warga setempat. Foto- istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Polda Kalbar menangkap 21 terangka perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. Dari 21 tersangka, 1 di antaranya adalah anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go menyebutkan anak di bawah umur itu berperan sebagai pelaku perusakan saat insiden terjadi.

“Ada 1 anak di bawah umur,” kata Donny seperti dikuitip dari CNNIndonesia.com, Kamis (9/9).

Penyidik kepolisian memutuskan untuk memproses anak di bawah umur tersebut melalui mekanisme restorative justice. Artinya, perkara tersebut tak akan dilanjut ke persidangan.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan pendekatan melalui mediasi antara pelaku dengan korban.

Anak di bawah umur itu, merupakan satu dari 22 tersangka lain yang dijerat kepolisian. Donny menjelaskan, 21 tersangka lainnya akan tetap diproses hukum.

“19 Pelaku lapangan dan 3 aktor intelektual. 21 Orang ditahan di Polda Kalbar. Untuk yang anak melalui proses restorative justice,” jelasnya.

Sebagai informasi, tempat ibadah yang digunakan oleh Jemaah Ahmadiyah itu dirusak oleh sekelompok massa pada Jumat (3/9) lalu.

Pelbagai elemen masyarakat sipil dan ormas keagamaan mengecam keras aksi perusakan Masjid milik jemaat Ahmadiyah tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kemenko Polhukam sudah meminta kepolisian menindak tegas pelaku perusakan tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara membeberkan bahwa eskalasi di tengah masyarakat telah meningkat sehingga memicu perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.

Salah satu faktor pemicunya, kata Beka, imbas penandatanganan surat kesepakatan bersama antara Bupati Sintang, dengan beberapa pemangku kepentingan tentang larangan aktivitas jemaat Ahmadiyah di Sintang.