Tangisan Pengacara Kahpi Iringi Putusan Hakim PN Martapura di Sidang Pidana Sengketa Tanah

Tangis pecah saat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura memutuskan terdakwa kakek H Kahpi (72) bebas dari segala tuntutan hukum pidana.

Tangis pengacara pecah saat Hakim Pengadilan Negeri Martapura memutuskan terdakwa H Kahpi (72) bebas dari segala tuntutan hukum, Kamis (5/12). Foto: bakabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Tangisan mengisi ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Martapura, setelah majelis hakim membebaskan Kahpi dalam kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, Kamis (5/12).

Putusan dibacakan langsung hakim ketua Gusti Risna Mariana. Intinya memutuskan Kahpi bebas dari segala tuntutan hukum, sekaligus memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabat terdakwa.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa bebas dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan," papar Gusti Risna Mariana ketika membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan, hakim juga menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan perkara pidana, "Selanjutnya memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan, serta harkat dan martabatnya,"  tutup hakim. 

Adapun barang bukti berupa satu rangkap fotokopi sertipikat hak milik dan dan dokumen lain, diputuskan hakim dikembalikan kepada Pemdes Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Banjar.

Putusan hakim tersebut disambut Kahpi dengan haru. Tampak mata pria berusia 72 tahun ini berkaca-kaca.

Bahkan penasehat hukum Kahpi, C Oriza Sativa Tanau dan Cindy Maharani, juga tidak kuasa menahan tangis.

Kahpi (tengah) didampingi pengacara Oriza Sativa Tanau (kanan) dan Cindy Maharani (kiri). Foto: bakabar.com/Hendra Lianor

"Kami sangat terharu mendengar putusan hakim yang membebaskan klien kami. Selama 77 hari masa persidangan, Alhamdulillah hakim memutuskan tidak bersalah," ungkap Cindy Maharani, usai sidang.

Sementara Oriza Sativa Tanau menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan hakim adalah belum adanya putusan perdata untuk memutuskan pemilik tanah yang disengketakan.

"Perkara tersebut seharusnya sejak awal tidak diperkarakan secara pidana, karena pelapor dan klien kami sama-sama memiliki surat tanah. Seharusnya dibuktikan  dulu secara perdata, bukan langsung dipidanakan," tegas Oriza Sativa.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah memastikan akan melakukan kasasi dalam menanggapi putusan hakim. Upaya ini pun langsung direspons pengacara Kahpi.

"Kami siap melayani sampai mana pun. Kami sudah melangkah jauh menghadapi tantangan dalam perkara ini, sampai akhirnya kami mendapatkan keadilan," pungkas Oriza.

Sebelumnya Kahpi dilaporkan Hasim Sutiono ke Polda Kalsel atas tuduhan penyerobotan tanah di Desa Kayu Bawang. Penyidik kemudian menetapkan Kahpi sebagai tersangka hingga kemudian disidang di PN Martapura. Kahpi pun sempat menjadi tahanan rumah dan dipakaikan gelang kaki.

Dalam sidang perkara nomor 252/Pid.B/2024/PN.Mtp itu, jaksa menuntut Kahpi 1 tahun penjara dengan pasal yang digunakan adalah 385 ayat 1 KUHP.

Namun pengacara Kahpi bersikeras proses hukum tersebut janggal, karena tidak sesuai Surat Edaran Kejaksaan Agung RI Nomor B230/E/EJP/01/2013 yang menyatakan sengketa tanah tidak bisa dipidanakan sebelum putusan perdata.