Nasional

Tanggapi Eksepsi KPK, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Aliran Dana ke Pemohon

apahabar.com, JAKARTA– Sidang praperadilan Mardani H. Maming yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (20/7/2022) terus…

apahabar.com, JAKARTA- Sidang praperadilan Mardani H. Maming yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (20/7/2022) terus bergulir. Sidang ketiga yang digelar pada hari ini memuat agenda jawaban atau eksepsi dari pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim kuasa Hukum pemohon, Denny Indrayana mengatakan akan membuka bukti bahwa ini adalah persoalan bisnis semata, bukannya pidana korupsi.

"Terkait bisnis ini kami akan membuktikan bahwa ini adalah business to business, perdata. Dan dari 96 halaman yang tadi sudah didengar, tidak ada satupun argumen, dalil atau bahkan bukti tentang aliran dana kepada pemohon (Mardani H. Maming),"ujarnya mantan Wamenkumham itu.

KPK membawa draft jawaban sebanyak 96 halaman. Awalnya, KPK mempersoalkan alasan Bambang Widjojanto yang menjadi Ketua tim kuasa Hukum Mardani H. Maming.

Mulai dari faktor pernah menjadi pimpinan KPK sehingga ada conflict of interest, hingga tergabung di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Hal itu pun langsung dijelaskan oleh kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana setelah selesai menghadiri sidang di PN Jaksel.

"Saya yakin seorang sekaliber Bambang Widjojanto pasti punya pertimbangan yang matang untuk maju sebagai kuasa hukum dalam perkara ini. Kemarin saya juga mendengar sendiri kalau dia sudah non-aktif dari TGUPP, jadi bukan hanya sekedar cuti ya," ungkapnya.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Kamis, besok. Bertempat di PN Jaksel, sidang keempat ini beragendakan menghadirkan bukti, surat, dan saksi dari pihak pemohon, yaitu kuasa hukum Mardani H. Maming. (Regent)