Nasional

Tanggapan Kepala BKKBN Terkait Usia Nikah 19 Tahun yang Disahkan DPR

apahabar.com, NGAWI – DPR RI kemarin telah menetapkan batasan usia boleh menikah, yakni 19 tahun. Lantas,…

Ilustrasi. Foto-radarcirebon.

apahabar.com, NGAWI – DPR RI kemarin telah menetapkan batasan usia boleh menikah, yakni 19 tahun. Lantas, bagaimana tanggapan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang gencar mengkampanyekan bahaya pernikahan dini?

Menurut Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, usia pernikahan minimal 19 tahun yang ditetapkan oleh DPR dalam revisi UU Perkawinan tersebut bukanlah usia yang ideal dilihat dari sisi biologis.

“Batas usia nikah DPR menyepakati usia 19 tahun, saya ngerti. Hanya, kalau kami (tetap) kampanye 21 tahun atau lebih dari 20, tidak salah tidak melanggar undang-undang toh,” kata Hasto dikutip apahabar.com dari Antara.

Hasto yang memiliki latar belakang sebagai dokter spesialis kebidanan dan kandungan menjelaskan, usia 19 tahun untuk perkawinan belum menjadi usia yang ideal bagi perempuan untuk melakukan perkawinan.

Pasalnya, perempuan yang kawin di bawah usia 19 tahun memiliki risiko tinggi terkena kanker serviks atau mulut rahim.

Hal itu dikarenakan mulut rahim perempuan di bawah usia 20 tahun bersifat ekstropion atau terbuka yang berisiko terkena kanker mulut rahim pada 15-20 tahun mendatang bila telah melakukan hubungan seksual di bawah usia ideal.

Dia berharap ke depannya regulasi juga akan menaikKan usia perkawinan di atas 19 tahun hingga mencapai usia biologis perkawinan.

“Mudah-mudahan undang-undangnya makin lama makin menyentuh usia biologis, usia 20 tahun ke atas itu usia biologis yang ideal. Jadi kami mungkin tidak berdebat karena kami berbasis biologis,” kata Hasto.

Selain itu Hasto juga mengatakan, perempuan yang melahirkan anak lebih dari dua memiliki risiko pendarahan yang lebih tinggi.

“Sebetulnya secara biologis dua anak lebih sehat, ideal itu boleh diterjemahkan dua anak lebih sehat,” kata Hasto menanggapi jargon dua anak cukup yang lekat dengan BKKBN diganti dengan dua anak ideal.

Hasto yang pernah menjabat Bupati Kulon Progo menyebutkan BKKBN dalam waktu dekat akan mengubah berbagai jargon, logo, dan sebagainya untuk mendapatkan perhatian lebih dari para kaum muda.

Seperti diketahui, DPR mengesahkan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam rapat paripurna, hari ini, Senin (16/09).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto menyampaikan laporan jika RUU Perkawinan telah menyepakati usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

“10 fraksi menyetujui batas usia minimal pria wanita untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Sedangkan PKS dan PPP beranggapan batasan usia adalah 18 tahun,” kata Totok dalam laporannya.

Ketua Sidang Fahri Hamzah menanyakan pada peserta sidang apakah revisi UU tersebut bisa disetujui. “Apakah RUU tentang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat disetujui untuk disahkan sebagai Undang-undang?,” tanya Fahri.

“Setuju,” jawab peserta sidang.

Palu pengesahan lantas diketuk, revisi UU Perkawinan No 1/1974 tentang perkawinan resmi disahkan sebagai Undang-Undang.

Selanjutnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise mewakili Presiden menyampaikan pandangan presiden terhadap revisi UU Perkawinan tersebut.

“Terima kasih sudah membuat sejarah bagi anak Indonesia dengan membuat terobosan progresif. Hal ini sangat dinantikan seluruh rakyat dalam upaya menyelamatkan praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak, keluarga dan negara,” kata Yohana.

Baca Juga:BJ Habibie Dianugerahi Gelar Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia

Baca Juga:Tala Siap Jadi Penyuplai Pangan Ibu Kota Baru Indonesia

Sumber: Antara
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin