Hot Borneo

Tanggapan DPRD Banjarmasin Soal Aturan Peserta PPDB Wajib Vaksin

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mewajibkan vaksin kepada anak yang melakukan pendaftaran peserta didik…

Oleh Syarif
Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin, Saut Nathan Samosir. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mewajibkan vaksin kepada anak yang melakukan pendaftaran peserta didik baru (PPDB).

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 420/2995-PSD/DIPENDIX/2022 tentang pelaksanaan bulan imunisasi anak (BIAN) dan vaksinasi Covid-19 di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Wali Kota Banjarmasin Nomor 442.12/45-P2P/2022 tentang percepatan pelaksanaan BIAN dan vaksinasi Covid-19 anak tahun 2022 di Banjarmasin.

Berdasar surat itu, anak yang melakukan PPDB di Banjarmasin harus terlebih dulu menunjukkan surat vaksin sebelum diterima sebagai siswa baru.

Lantas bagaimana tanggapan DPRD setempat dengan SE itu?

Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin, Saut Nathan Samosir mengatakan jika pihaknya manut terhadap aturan tersebut.

Sebab, dia beralasan, jika ini merupakan peraturan yang mutlak oleh Pemerintah Pusat dan harus dijalankan.

“Kita melihat aspek kesehatan, Covid-19 ini belum sepenuhnya aman. Jadi, kami dari komisi IV memandang semua peserta didik yang mau masuk sekolah wajib vaksin itu adalah hal yang baik,” kata Saut, Kamis (23/6).

“Semoga masyarakat memahami itu,” tambahnya.

Sebab, kata Saut, siswa yang belum divaksin tentu kekebalan tubuhnya akan lebih rendah daripada mereka yang sudah vaksin. Sehingga dikhawatirkan mereka saat proses pembelajaran mudah terpapar virus Covid-19.

“Pada prinsipnya kita himbau kepada para orang tua yang anaknya mau masuk sekolah, untuk mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Lebih jauh, ujarnya, saat ini untuk bervaksin juga sangat mudah. Pemerintah sudah menyediakan gerai vaksinasi di tempat-tempat yang sangat gampang dijangkau.