Tanam dan Jual Ganja di Alalak, Warga Bartim Diciduk Polres Batola

Seorang pria asal Barito Timur (Bartim) berinisial MI (25), harus berurusan dengan hukum, setelah kedapatan menanam sekaligus mengedarkan ganja di Kecamatan Ala

Sejumlah barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Batola dari pelaku penanam dan pengedar ganja di Alalak. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Seorang pria asal Barito Timur (Bartim) berinisial MI (25), harus berurusan dengan hukum, setelah kedapatan menanam sekaligus mengedarkan ganja di Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola).

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Batola, Kamis (12/2) sekitar pukul 04.30 Wita.

"Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas penanaman dan peredaran ganja di sebuah rumah di Kompleks Persada Permai Baru 1," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas AKP Ma'rum, Minggu (15/2).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode observasi di sekitar lokasi.

Dari hasil pemantauan, dikantongi ciri-ciri rumah dan identitas penghuni. Setelah memastikan target, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.

"Ditemukan sejumlah paket narkotika jenis tanaman yang diduga kuat adalah ganja. Paket disimpan dalam lemari pakaian pelaku, lengkap dengan berbagai peralatan pendukung penanaman," tambah Ma'rum.

"Pelaku mengakui tanaman ganja tersebut ditanam sendiri di dalam rumah, telah dipanen dan sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi serta sebagian lain dijual," sambungnya.

Dalam penangkapan pelaku, disita 4 paket besar ganja dengan berat kotor 73,69 gram, sepaket kecil ganja dengan berat kotor 12,20 gram, dan 1 toples plastik bening berisi ganja dengan berat kotor 90,09 gram.

Juga disita sebuah ponsel, uang tunai sebesar Rp300.000, kertas tembakau, dua alat linting rokok, media tanam, pupuk kompos, asam humat, lampu hidroponik dan rockwool.