Pemkab Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Mau Sekolah Tatap Muka? Berikut Syaratnya

apahabar.com, BATULICIN – Setelah delapan bulan, Tanah Bumbu tampaknya akan berpikir kembali digelar aktivitas belajar mengajar…

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memberikan sejumlah syarat kepada pemerintah daerah untuk membuka sekolah kembali. Foto: Dok. apahabar.com

apahabar.com, BATULICIN – Setelah delapan bulan, Tanah Bumbu tampaknya akan berpikir kembali digelar aktivitas belajar mengajar secara tatap muka.

Sama seperti di daerah lain, pandemi Covid-19 telah membuat peserta didik menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) menggunakan sistem online atau daring.

Dalam siaran virtualnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, kemarin Jumat (20/11) meminta aspek kesehatan dan keselamatan para pendidik maupun para murid jadi prioritas utama.

Dua prinsip dasar ini paparnya harus berjalan beriringan seiring pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.

“Untuk melaksanakan kebijakan, dan tidak bisa satu saja dilakukan, namun kedua hal ini harus diprioritaskan,” imbau Nadiem.

Plt Asisten Ekonomi Dan Pembangunan, H Rahmat, serta Plt Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tanah Bumbu Abdul Latief mengikuti siaran virtual dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim terkait rencana sekolah tatap muka.

Secara gamblang Mendikbud, Nadiem Makarim, mengizinkan sekolah tatap muka mulai Januari 2021 asalkan memenuhi syarat.

Nadiem Makarim mengungkapkan penentuan izin sekolah tatap muka nantinya tak lagi berdasarkan zona risiko Covid-19.

Tetapi berdasar kewenangan dari pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kementerian Agama.

“Pemerintah pada hari ini menyesuaikan kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau Kemenag menentukan pemberian izin tatap muka untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Kebijakan ini berlaku Januari 2021,” ujarnya dalam konferensi virtual.

Nadiem menambahkan untuk pembukaan sekolah atau tatap muka perlu mendapat izin dari tiga pihak. Yakni pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua murid melalui komite sekolah.

“Jika tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan dibuka. Kalau tiga pihak setuju, sekolah boleh laksanakan tatap muka," terangnya.

Apabila sekolah dibuka, orang tua masih bisa membuat keputusan untuk tidak mengizinkan anak tak sekolah tatap muka. Jadi hak terakhir ada di orang tua. Sekolah tatap muka diperbolehkan, namun tidak diwajibkan.

Nadiem menjelaskan jika sekolah mau melakukan tatap muka harus memenuhi persyaratan yang ketat seperti kesiapan melakukan protokol kesehatan dan kesiapan sistem kesehatan lainnya.

Sementara itu siaran pers Mendikbud terhubung melalui DLR Kantor Bupati Tanah Bumbu. Disaksikan Plt Asisten Ekonomi Dan Pembangunan, H Rahmat, serta Plt Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tanah Bumbu Abdul Latief.