Pembunuhan Sopir Online

Tampang Densus 88 Pembunuh Driver Online di Jalan Banjarmasin

Anggota Densus 88, Haris Sitanggang hadir dalam agenda rekonstruksi ulang kasus tewasnya sopir ojol yang dibunuh di Jalan Nusantara

Tersangka pembunuhan sopir taksi online di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. apahabar.com/Daffa

apahabar.com, JAKARTA - Anggota Densus 88 pembunuh sopir online di Jalan Banjarmasin, Depok, Bripka Haris Sitanggang akhirnya muncul ke publik. 

Bripka Haris tampak hadir dalam agenda rekonstruksi ulang kasus tewasnya sopir ojol yang dibunuh di kawasan Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, Jawa Barat tersebut. 

Namun rekonstruksi ulang tak digelar di TKP, melainkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Rekon digelar Kamis (16/2) sejak pukul 11.09 WIB.

Berdasar pantauan apahabar.com, tersangka HS tersebut tampak menggunakan kaos tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye serta memakai celana pendek berwarna putih. Ia juga mengalungkan sebuah nametag bertulis 'tersangka'

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Publikasi Wajah Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi ulang pembunuhan sopir taksi online yang dibunuh di Cimanggis, Depok oleh anggota Densus 88.

Tersangka HS yang merupakan pelaku pembunuhan tersebut akan dihadirkan pada saat rekonstruksi ulang dengan memperagakan tindak pidana yang dilakukannya.

"Ya hadir, (Bripda HS) karena pihak yang masuk peristiwa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Anggota Densus 88 Pembunuh Sony Rizal Sempat Terbelenggu Judi Online

Selanjutnya Trunoyudo menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 24 ayat (3) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019.

Pasal tersebut mengatur kesesuian pengakuan dengan kejadian riil atau nyata di tempat kejadian perkara  "Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi" bunyi pasal tersebut.

"Kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan penyidikan oleh penyidik untuk menguji keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka," ujarnya.