Hot Borneo

Tambang Ilegal di Samboja, Polisi Kaltim Tangkap Operator hingga Pemodal

apahabar.com, BALIKPAPAN – Geliat tambang ilegal di Desa Bukit Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara digulung Ditreskrimsus Polda…

Lokasi tambang ilegal yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltim. Foto-foto: Polda Kaltim

apahabar.com, BALIKPAPAN - Geliat tambang ilegal di Desa Bukit Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara digulung Ditreskrimsus Polda Kaltim.

MA dan SO, penambang liar yang merambah taman hutan rakyat atau tahura Bukit Suharto itu diamankan polisi, Jumat (2/9). Terdapat barang bukti berupa tumpukan batu bara beserta dua unit ekskavator. MA dan SO santer dikabarkan sebagai sebagai pemodal dan operator ekskavator.

“Selain menangkap dua orang itu, kami juga mengamankan barang bukti tumpukan batu bara dari pit dan dua unit ekskavator jenis PC210,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutedjo, Selasa (6/9).

Penindakan, kata dia, sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak praktik penambangan ilegal. Sebab, tak main-main dampak penambangan ilegal ini pada lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.

Lokasi tambang ilegal yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltim.

MA dan SO dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakkan Hutan juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono memastikan anak buahnya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Penyidik pun tengah menelusuri aktivitas tambang ilegal lainnya di lokasi serupa yang sebelumnya dibongkar oleh jajaran Kodam VI Mulawarman pada Maret 2022 lalu.

“Kami akan berkoordinasi dengan Gakkum KLHK untuk mendapat kepastian, apakah memang lokasinya sama,” tuturnya.

Kodam VI Mulawarman sempat menghentikan aktivitas tambang ilegal di Desa Bukit Merdeka, Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat itu, tim gabungan Pomdam bersama KLHK mengamankan dua tersangka pelaku serta sejumlah alat berat.

Menariknya, pelaku bahkan mencatut nama Panglima Kodam VI Mulawarman dan sejumlah pejabat tinggi TNI di jajaran TNI-Polri guna melancarkan aktivitasnya.