Tak Berkategori

Takut Lewati Pos Penyekatan di Tenggarong, Pengendara Motor Ini Ternyata Bawa Sabu 10 Gram

apahabar.com, BALIKPAPAN – Jajaran Polres Kutai Kartanegara menangkap seorang pria berinisial DAW (32) yang ketakutan saat…

Oleh Syarif
Pelaku tertunduk tak berdaya diamankan petugas lantaran membawa 10 gram sabu saat melintas di Pos Penyekatan Jalan Poros Tenggarong. Foto-Istimewa

apahabar.com, BALIKPAPAN – Jajaran Polres Kutai Kartanegara menangkap seorang pria berinisial DAW (32) yang ketakutan saat hendak melintas di pos penyekatan di Jalan Poros Tenggarong pada Kamis (20/5) pukul 20.45 wita. Bukan tanpa sebab, rupanya pria ini ternyata membawa paket narkotika jenis sabu seberat 10 gram.

Kejadian bermula saat DAW mengendarai sepeda motor dari arah Samarinda menuju Tenggarong. Saat hendak melewati pos penyekatan di KM 1 Jalan Poros Tenggarong ia mendadak putar balik setelah melihat para petugas di pos penyekatan.

“Dimana kita melakukan pemeriksaan terkait Covid-19. Kemudian pada saat itu pelaku yang akan melintas di check poin melakukan putar balik ke arah Samarinda. Kemudian anggota kita yang melihat melakukan pengejaran karena mencurigakan,” kata Kapolres Kukar, AKB Irwan Masulin Ginting pada Sabtu (22/5).

Polisi dan pelaku terlibat kejar-kejaran hingga akhirnya pelaku mencoba melintasi kawasan hutan namun rupanya jalan buntu. Alhasil ia pun berhasil ditangkap oleh polisi dan langsung dilakukan penggeledahan.

“Setelah penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 10,5 gram. Kemudian dibawa ke Polresta untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.

Dari hasil interogasi sementara barang tersebut rencana mau dijual ke daerah Kukar. Dimana barang diduga didapat dari Samarinda dan siap edar di wilayah Kukar.

“Barang mau dibawa ke Tenggarong di daerah Kukar. Diduga sementara akan dijual. Asal barang diduga daerah Samarinda namun masih pengembangan,” ungkapnya.

Pelaku pun dijerat pasal 142 juncto 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun kurungan.