Nasional

Tak Usah Demo, Kapolda Metro Jaya Siap Temui Perwakilan Massa Aksi 1812

apahabar.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengimbau kepada perwakilan massa aksi 1812 untuk menyampaikan aspirasinya secara…

Petugas di Posko penyekatan mendata sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020). Petugas dilengkapi dengan alat tes cepat antigen untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Foto-Antara/Andi Firdaus

apahabar.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengimbau kepada perwakilan massa aksi 1812 untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran siap menemui langsung perwakilan massa aksi 1812 tanpa menggelar demo.

“Kapolda Metro Jaya siap memfasilitasi dengan siap menerima perwakilan. Tidak usah dengan berkerumun atau silakan dilaksanakan dengan menyampaikan secara lisan ke Kapolda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus seperti dilansir Antara, Jumat (18/12).

Yusri mengatakan pihak Polda Metro Jaya meminta massa mengurungkan niatnya melakukan aksi pada hari ini demi menghindari penularan Covid-19.

“Harusnya mereka bisa memahami dan menyadari bahwa penyebaran Covid-19 di Jakarta sudah tinggi. Bagaimana kalau mereka melakukan kegiatan kerumunan ini yang akan membuat Jakarta tidak akan selesai permasalahan Covid-19,” ujar Yusri.

Yusri juga menyampaikan Kapolda Metro Jaya siap menerima aspirasi masyarakat yang akan disampaikan perwakilan massa pengunjuk rasa.

“Jangan ramai-ramai, tidak usah kumpul-kumpul ya, cukup perwakilan saja menyampaikan pendapatnya dan Kapolda siap menerima,” tambahnya.

Polda Metro Jaya juga mengingatkan saat ini Jakarta masih berada dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga masyarakat diharapkan patuh pada protokol kesehatan dengan mentaati aturan yang berlaku terkait kerumunan massa.

“Kita minta bagaimana situasi Covid-19 ini kan kerumunan itu tidak boleh, kan ada aturan penegakan hukum protokol kesehatan. Kita ketahui bersama angka Covid-19 di Jakarta ini masih tinggi,” kata Yusri.

Sebelumnya, massa dari Front Pembela Islam (FPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).

Tuntutan mereka berkaitan dengan penahanan pimpinan mereka Rizieq Shihab (HRS) hingga kasus tewasnya enam laskar mereka.

Meski demikian, Polda Metro Jaya dengan tegas mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diperlukan sebagai izin untuk menggelar aksi unjuk rasa.